NUSANTARANEWS.CO – Dugaan kasus penistaan agama yang dialamatkan ke Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) seakan menjadi gumpalan bola salju yang semakin hari kian membesar. Publik pun riuh dengan berbagai tafsiran yang simpang siur dan penuh kontroversi.
Kondisi ini memancing Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi 2008-2013, Mahfud MD untuk ikut angkat bicara. Mahfud meminta agar kasus dugaan penistaan jangan sampai ditekan oleh publik.
Mahfud menilai bahwa biarkan kasus Ahok ini kembali ke penegakan hukum yang fair. Dirinya bahkan menegaskan jika fatwa adalah fatwa, dan hukum adalah hukum. Stetmen Guru Besar Fakultas Hukum UII ini disampaikan melalui akun twitter miliknya Senin (7/11/2016).
Kembali ke penegakan hukum yg fair saja. Fatwa adalah fatwa, hukum adalah hukum. https://t.co/WBylTAcTxa
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) November 7, 2016
Tak hanya itu, Mahfud juga mengajak kepada masyarakat agar menyerahkan kasus Ahok ke proses hukum. Ia menambahkan fenomena kontroversi tafsir swasta harus dihentikan.
Karena memang tafsiran-tafsiran ngawur belakangan ini yang beredar di media sosial hanya akan menimbulkan kerancuan dalam berpikir dan memperburuk situasi.
Serahkan ke proses hukum sj. Kontroversi tafsir swasta sdh hrs dihentikan. Tunggu kpts Polri stlh menganalisis fakta & keterangan Ahli. https://t.co/2ibFwRbQEP
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) November 7, 2016
Lebih lanjut, Mahfud MD melalui akun resminya, meminta agar masyarakat menunggu keputusan Polri setelah menganalisis fakta dan keterangan dari para ahli. (Romandhon)