Selasa Pekan Depan, Sidang Praperadilan Setnov Digelar di PN Jaksel

Setya Novanto rampung diperiksa KPK, Jumat (14/7). (Foto: Restu Fadilah/Nusantaranews)

Setya Novanto rampung diperiksa KPK, Jumat (14/7). (Foto: Restu Fadilah/Nusantaranews)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sidang perdana kasus praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto digelar Selasa, (12/9/2017) mendatang.

Humas PN Jaksel, I Made Sutrisna Sidang mengatakan sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 09.00 WIB.

“Sidang pertama permohonan praperadilan Setya Novanto akan digelar pada hari selasa 12 september 2017 pukul 09.00 WIB,” tuturnya melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis, (7/9/2017).

Diketahui Setnov telah memutuskan untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setnov mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK yang telah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Gugatan praperadilan Setnov teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, ada 6 petitum yang dimasukan dalam permohonan  gugatannya.

1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal/batal demi hukum dan tidak sah penetapan tersangka terhadap Setnov yang dikeluarkan oleh KPK selaku termohon berdasarkan Surat No. 310/23/07/2017 tanggal 18 Juli 2017, perihal ‘Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan’ dengan segala akibat hukumnya.

3. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap SETYA NOVANTO (PEMOHON) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017.

4. Memerintahkan KPK untuk mencabut penetapan pencegahan terhadap Setnov sejak putusan dalam perkara ini diucapkan, dalam hal dilakukan pencekalan terhadap Setnov.

5. Memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Setnov dari tahanan apabila Setnov berada di dalam tahanan sejak putusan dalam perkara ini diucapkan.

6. Menyatakan batal dan tidak sah segala penetapan yang telah dikeluarkan oleh TERMOHON terhadap SETYA NOVANTO (PEMOHON).

Sebagai informasi, Setnov ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya terkait proyek e-KTP. Akibatnya, keuangan negara dirugikan sekitar Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun.

Setnov melalui Andi Agustinus juga diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggara di DPR dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.

Selain itu Setnov melalui Andi Agustinus juga diduga mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP. Sebagaimana terungkap fakta persidangan, korupsi e-KTP ini diduga sudah terjadi sejak proses perencanaan yang terjadi dalam dua tahap, penganggaran dan pengadaan barang dan jasa.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Exit mobile version