Hukum

Selama 9 Bulan Polres Sumenep Berhasil Tangkap 100 Tersangka Kasus Narkoba

Selama 9 bulan Polres Sumenep berhasil mengamankan 100 tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu,
Selama 9 bulan Polres Sumenep berhasil mengamankan 100 tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu. Foto: Para tersangka mengenakan baju oranye, saat konferensi pers di halaman Mapolres Sumenep, Kamis (10/9).

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Selama 9 bulan Polres Sumenep berhasil mengamankan 100 tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (10/9). Seratus orang tersangka yang berhasil diamankan terhitung sejak bulan Januari hingga September 2020, kata Kapolres Sumenep AKBP Darman saat Konferensi pers di halaman Mapolres setempat.

Lebih lanjut Darman menyampaikan, dari 100 tangan tersangka polisi menyita barang bukti (BB) sabu sabu seberat 280,09 gram, serta uang tunai 25 juta rupiah.

“Barang bukti sabu sabu dan yang tunai kami amankan sebagai barang bukti,” ucapnya.

Menurutnya, 100 orang yang berhasil diamankan, 95 berjenis kelamin laki-laki, sedangkan 5 orang lainnya perempuan. Polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap 100 tersangka diberbagai kecamatan di Kabupaten Sumenep termasuk di Kepulauan.

“5 perempuan juga sebagai tersangka,” tuturnya

Darman menyampaikan, dari 100 tersangka kasus narkotika terdiri dari 22 orang pengedar, 35 orang berstatus kurir, dan 43 orang sebagai pemakai.

“Sekitar 35 orang sebagai kurir,” ucapnya

Baca Juga:  Tim Gabungan TNI dan KUPP Tahuna Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Filipina

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (mh).

Related Posts

1 of 3,052