EkonomiHukum

Sekjen KLHK Sebut PT. RAPP Telah Lakukan Sebuah Kebohongan

NusantaraNews.co, Jakarta – Sekretaris Jenderal Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono mengungkapkan bahwa, dalam catatan KLHK, berlakunya PP gambut dinilai tidak akan mengganggu pasokan perusahaan.

Bahkan, kata Bambang, alasan PT. RAPP bahwa mereka hanya menerima pasokan dari areal berjarak 100 Km dari lahan perusahaan saat ini, jelas sebuah kebohongan. Karena selama ini PT. RAPP tidak hanya menerima pasokan akasia dari konsesi-konsesi HTI di Riau saja.

“Industri PT. RAPP terus menerima pasokan akasia dari Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sumatera Utara dan Sumatera Barat,” papar Bambang.

Baca: Diduga tak Patuh, KLHK Jadwal Memanggil Manajemen PT. RAPP Hari Ini

Bambang menambahkan, Per data tanggal 30 September 2017, sudah masuk panen akasia ke pabrik PT. RAPP sebesar 8,77 juta m3, berasal dari panen konsesi PT. RAPP di Riau dan konsesi suppliers di Riau, Sumut, Sumbar, Kaltara Kaltim dan Kalteng. PT. RAPP masih punya sisa stok panen sebesar 5 juta m3 di unit-unit PT. RAPP terutama di estate Pelalawan sebesar 3,4 juta m3; yang seharusnya sudah dipanen.

Baca Juga:  Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi UMKM, Pemkab Sumenep Gelar Bazar Takjil Ramadan 2024

“Jadi PP tidak melarang untuk panen, tapi menanam di kubah gambut itu dilarang. Larangan menanam di kubah gambut bukan larangan Menteri LHK, melainkan amanat dari PP Nomor 57 tahun 2016. Oleh karena itulah RKU RAPP ditolak, karena mereka tetap ingin melawan aturan dan jelas itu tidak bisa dibenarkan,” tegas Bambang.

Simak:
Soal RAPP, Siti Nurbaya: Sayangi Rakyat Dengan Cara Baik
Melindungi Gambut, Menteri LHK: tak Bisa Hanya dengan Pemadaman

Menurut dia, perihal isu yang sengaja disebarkan pihak tertentu, bahwa harusnya RKU RAPP bisa berjalan lagi setelah ada putusan MA mengenai gugurnya Peraturan Menteri 17/2017, bukanlah hal yang berkaitan, karena yang paling mendasar dalam PP 57/2016 tertera bahwa kubah gambut dalam (fungsi lindung) tidak boleh ditanam. Sedangkan kawasan gambut dengan fungsi budidaya dapat ditanam.

“Permen 17/2017 hanya satu dari banyak Permen turunan dari PP 57 tentang gambut,” tandasnya.

Pewarta/Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

  • slot raffi ahmad
  • slot gacor 4d
  • sbobet88
  • robopragma
  • slot gacor malam ini
  • slot thailand