Hukum

Sekar Perum PNRI Tak Pernah Terima Pembayaran Rp 1,6 Triliun Dari Konsorsium PNRI

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Serikat Kerja (Sekar) Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI) menyoroti isi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) beberapa waktu lalu. Dimana di surat dakwaan itu disebutkan bahwa Perum PNRI menerima pembayaran Rp 1,6 triliun dari Konsorsium PNRI, tetapi pada kenyataannya tidak sesuai dengan laporan yang sudah ada di dalam laporan keuangan yang sudah di-audit.

“Yang jadi pertanyaan kemudian kemana uang kami PNRI? Karena selisihnya itu sekitar Rp 1,3 triliun,” ujar Ketua Umum (Ketum) Sekar Perum PNRI, Anggraeni Mutiasari, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (17/3/2017).

Ia mengaku tak dapat menjelaskan darimana angka Rp 1,3 triliun itu diperoleh. Yang terpenting katanya, laporan tersebut kini sudah diserahkan kepada KPK.

Atas dasar itu, Mantan Koordinator Badan Pekerja KontraS, Haris Azhar yang ikut bersama Sekar Perum PNRI ke Gedung KPK meminta agar JPU KPK lebih menjabarkan maksud dari isi dakwaan yang disusunnya itu.

Baca Juga:  Pengacara Sunandar Yuwono Ambil Alih Perkara Tunggakan Pengembang Tenjo City Metropolis 

“Karena dalam dakwaan KPK tidak dijelaskan dan digambarkan alur pecahnya uang di Perum PNRI itu seperti apa, nyebarnya seperti apa. Oleh karena itu, kedepan KPK harus membongkar dipintu masuk ke PNRI tersebut,” tutup Haris Azhar.

Baca: Serikat Pegawai Perum PNRI Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi e-KTP

Sebagai informasi, proyek e-KTP yang didanai melalui uang negara itu dikerjakan oleh Konsorsium PNRI. Konsorsium PNRI itu terdiri dari Perum PNRI, PT Len Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, PT Sandipala Artha Putra.

Dalam mengerjakan proyek tersebut, Konsorsium PNRI menerima pembayaran sejak 21 Oktober 2011 sampai 30 Desember 2013 sebesar Rp 4.917.780.473.609 setelah dipotong pajak. Adapun harga wajar atau harga riil pelaksanaan proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP elektronik) 2011-2013 sejumlah Rp 2.552.408.324.859. Melihat data tersebut, artinya ada mark-up atau penggelembungan harga yang dilakukan oleh perusahaan.

Selain menggelembungkan harga, Konsorsium PNRI juga tak memenuhi kontrak kerjasama yang telah disepakati. Dimana, berdasarkan kontrak, konsorsium PNRI berkewajiban memproduksi, personalisasi, dan distribusi blangko KTP berbasis chip sebanyak 172.015.400 keping dengan perincian tahun 2011 sebanyak 67.015.400 keping dan tahun 2012 sebanyak 105.000.000 keping.

Baca Juga:  Wercok Anita Diduga Intervensi Penanganan Kasusnya, Alumni Lemhannas Desak Kapolres Pinrang Dicopot

Konsorsium PNRI juga berkewajiban mengadakan peralatan data center, hardware, sistem AFIS, software, layanan keahlian pendukungan kegiatan, serta bimbingan teknis untuk operator dan pendampingan teknis.

Faktanya, telah terjadi penyimpangan. Penyimpangan tersebut yakni anggota konsorsium PNRI mensubkontrakkan sebagian pekerjaan tanpa persetujuan tertulis dari Sugiharto sebagaimana yang diatur.

Paket pekerjaan pengadaan blangko e-KTP elektronik yang seharusnya dilaksanakan oleh Perum PNRI disubkontrakkan kepada PT PURA Barutama, PT Trisakti Mustika Grafika, PT Ceria Riau Mandiri dan PT Mecosuprin Grafia, PT Sinegri Anugrah Mustrika, serta PT Global Priam Media.

Paket pekerjaan pengadaan blangko e-KTP yang dilaksanakan PT Sandipala Artha Putra disubkontrakkan kepada PT Trisakti Mustika Grafika, PT Pura Barutama, dan PT Betawi Mas Cemerlang.

Parahnya lagi, Konsorsium PNRI juga tak penuhi Target e-KTP. Sampai akhir masa pelaksanaan pekerjaan e-KTP pada 31 Desember 2013, konsorsium PNRI hanya dapat melakukan pengadaan blangko KTP elektronik sebanyak 122.109.759 keping.

Jumlah tersebut masih di bawah target pekerjaan sebagaimana ditentukan dalam kontrak awal, yakni konsorsium PNRI wajib melakukan pengadaan personalisasi dan distribusi blangko e-KTP sebanyak 172.015.400.

Baca Juga:  Kapolres Inhil Ditunggangi Dewan Pers dan PWI untuk Diskreditkan PPWI

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 27