HukumPolitik

Segera Tuntaskan Kasus e-KTP, Agun Gunandjar Penuhi Panggilan KPK

NUSANTARANEWS.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Agun Gunandjar kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

“Biasa, hari ini saya dipanggil untuk kedua kali, dimintai keterangan. Masalahnya masih sama, sekitar pembahasan anggaran proyek e-KTP TA 2011-2012 sebagai saksi untuk tersangka Pak Irman,” katanya di Jakarta, Rabu, (19/10).

Kata Agun dirinya kembali diperiksa lantaran KPK ingin kasus pengadaan e-KTP ini dapat segera tuntas. Mengingat kasus yang memakan kerugian negara sekitar Rp 2 triliun ini juga sudah cukup lama menggantung.

“Saya datang kembali mencoba untuk bisa agar masalah ini cepat tuntas, jadi tidak menggantung lebih lama lagi,” katanya.

Berdasarkan agenda yang dirilis tim Biro Humas KPK, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 7 saksi lainnya. Mereka diantaranya Chairuman Harahap selaku Anggota DPR RI Periode 2009 – 2014,  Wisnu Wibowo selaku Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya, selaku Mantan Direktur Utama PNRI (2009- 2013), Winata Cahyadi dari pihak Swasta, Setya Budi Arijanta selaku PNS Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Setyo Dwi Suhartanto selaku Wiraswasta, dan Arief Mulja Sapari dari pihak swasta.

Baca Juga:  Kunjungi Pasar di Sidoarjo, Cagub Risma Janjikan Selesaikan Kesulitan Pedagang

Kasus ini merupakan pengembangan KPK berdasarkan laporan Nazaruddin. Menurut dia, proyek dengan nilai lebih Rp 6 triliun itu menjadi bancakan banyak pihak.

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto dan Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 217