Segera Tetapkan Tersangka Baru, KPK Genjot Pemeriksaan Terhadap Nazaruddin

Nazaruddin Sambangi KPK/Foto via tribunnews
Nazaruddin Sambangi KPK/Foto via tribunnews

NUSANTARANEWS.CO – Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi proyek pengadaan penerapan Kartu Tanda Penduduk elektrik (e-KTP), Rabu (28/9) ini.

Nazaruddin berujar kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan lantaran KPK tengah menggenjot penyidikan kasus tersebut, karena akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Katanya mau ingin cepat-cepat ada tersangka baru,” singkatnya, di Gedung KPK, Jakarta.

Hanya saja pelaku mega skandal korupsi Hambalang itu tidak menyebutkan siapa yang bakal menjadi tersangka baru dalam kasus ini .

Diketahui dalam pemeriksaan Selasa (27/9) kemarin, Nazaruddin mengatakan bahwa masih banyak pihak-pihak lain yang belum terseret dan menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek pengadaan penerapan Kartu Tanda Penduduk elektrik (e-KTP). Menurutnya salah satu yang harus terseret dan menjadi tersangka adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat itu. Mendagri saat itu adalah Gamawan Fauzi.

Sebagai informasi kasus ini merupakan pengembangan KPK berdasarkan laporan dari Nazarudin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu sempat berkicau bahwa proyek e-KTP di-mark up sebesar Rp 2,5 triliun.

Nazaruddin juga menuding Menteri Dalam Negeri saat itu yakni Gamawan Fauzi dan adiknya menerima bayaran dari proyek pengadaan E-KTP. Namun, Nazaruddin tidak menyebut nilai bayaran yang diterima Mendagri dan adiknya tersebut.

Dia juga mengatakan, proyek E-KTP tersebut secara penuh dikendalikan oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan anggota DPR, Setya Novanto. Nazaruddin mengaku menjadi pelaksana di lapangan bersama Andi Saptinus.

Selanjutnya, menurut Nazaruddin, ada keterlibatan pimpinan Komisi II DPR dalam proyek ini. Namun, Nazaruddin enggan menyebut semua nama anggota DPR yang menurutnya terlibat.

Sugiharto yang pada saat proyek dijalankan menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri adalah pejabat pembuat komitmen dalam proyek ini.

Ia diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek senilai Rp 6 triliun tersebut. Namun, hingga kini belum ada tersangka lain, selain Sugiharto.

Akibat perbuatannya, Sugiharto disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (Restu)

Exit mobile version