Hukum

Segera Diadili, Patrialis Akbar: Alhamdulillah

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar yang menjadi tersangka penerima suap dugaan kasus penerimaan suap atas Judicial Review terhadap Undang-undang Nomor 41 Tahun 2016 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewanakan segera diadili. Begitu juga tersangka lainnya yakni Kamaludin. Pasalnya penyidik KPK telah merampungkan berkas perkara kedua orang tersebut.

“Benar, untuk dua orang tersangka dalam kasus indikasi suap terhadap Hakim MK terkait perkara judicial review hari ini direncanakan dilakukan pelimpahan tahap dua. Penyidik akan menyerahkan tersangka dan berkas ke penuntutan,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (23/5/2017).

‎Bersamaan dengan hal itu, lanjut Febri, dalam tahap II ini penyidik juga melimpahkan barang bukti kedua tersangka. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.

“Disusun dulu dakwaannya (oleh JPU) dan didaftarkan ke pengadilan untuk menunggu jadwal sidang,” terangnya.

Terpisah, Patrialis Akbar membenarkan telah dilakukan tahap II pada hari ini. Di depan awak media ia mengucap syukur Alhamdulillah atas hal tersebut.

Baca Juga:  Wercok Anita Diduga Intervensi Penanganan Kasusnya, Alumni Lemhannas Desak Kapolres Pinrang Dicopot

“Iya sudah tahap dua. Jadi Alhamdulillah sudah dilimpahkan berkas ke JPU. Insyaallah kasus ini akan segera disidangkan,” tutup Patrialis.

Sebagai informasi, dalam kasus ini KPK telah resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Hakim MK non-aktif Patrialis Akbar sebagai penerima suap, Kamaludin sebagai perantara suap, dan pengusaha impor daging Basuki Hariman beserta sekretarisnya, NG Fenny.

Mereka diduga melakukan kongkalikong untuk memuluskan Judical Review ‎Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Diduga, pemulusan Judicial Review tersebut untuk melancarkan bisnis daging impor Basuki Hariman.

Kesemuanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim satgas KPK pada 25 Januari 2017 silam. Dalam aksinya itu, KPK berhasil menyita sejumlah alat bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan milik Basuki Hariman, voucher pembelian mata uang asing, dan draft putusan perkara nomor 129.

Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Penutupan Tahun IG 2024 & Launching Tahun Hak Cipta & Desain Industri 2025: DJKI Catat Kenaikan Permohonan

Adapun kepada Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 10