Hukum

Dua Terdakwa Suap Judicial Review Bacakan Pledoi Hari Ini

Mantan Hakim MK, Patrialis Akbar datang ke KPK/Foto: Restu Fadilah/Nusantaranews
Mantan Hakim MK, Patrialis Akbar datang ke KPK/Foto: Restu Fadilah/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sidang terdakwa Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar akan kembali digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bungur, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2017). Agendanya adalah mendengarkan pembacaan pledoi alias nota pembelaan terdakwa Patrialis.

Humas PN Jakpus, Jamaluddin Samosir membenarkan bahwa bukan hanya Patrialis yang akan membacakan Pledoi, orang dekatnya yang juga turut menjadi terdakwa yakni Kamaludin juga diagendakan membacakan pledoi.

“Benar Kamaludin juga pledoi,” singkatnya.

Sebelumnya Patrialis dan Kamaludin masing-masing dituntut 12 tahun 6 bulan dan 8 tahun penjara. Jaksa KPK meyakini keduanya menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Patrialis dan Kamaludin disebut menerima US$ 50.000 dan Rp 4 juta. Keduanya juga dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar oleh Basuki.

Saat membacakan berkas tuntutan, Jaksa menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf c no Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Keduanya juga dituntut agar dikenakan hukuman pidana berupa pembayaran denda, Patrialis sejumlah Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan Kamaludin Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa pada KPK juga menuntut agar para terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang penghanti. Rinciannya Patrialis membayar uang pengganti senilai sebesar US$ 10.000 dan Rp 4.043.195 sedangkan Kamaludin wajib membayarkan uang pengganti senilai US$ 40.000.

Dengan ketentuan, jika terdakwa Patrialis tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta benda dirampas untuk ganti rugi dan jika masih tidak mencukupi diganti penjara 1 tahun. Sedangkan jika terdakwa Kamauldin tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta benda dirampas untuk ganti rugi dan jika masih tidak mencukupi diganti penjara selama 9 bulan.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 3,164