Hukum

Secara Persuasif, KPK Imbau Setnov Menyerahkan Diri

NusantaraNews.co, Jakarta – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi rumah Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) yang terletak di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selain itu penjagaan ketat juga tampak dilakukan oleh Brimob Polri di sekitar kediamannya.

Mereka tiba di rumah Ketua Umum Partai Golkar itu sekira pukul 21.40 WIB. Mereka tampak tidak diperbolehkan masuk oleh para petugas keamanan yang tengah berjaga di lokasi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan bahwa KPK secara persuasif mengehdaki setnov menyerahkan diri. Dimana, semestinya pada Rabu (15/11/2017) kemarin, Setnov menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi e-KTP. Namun ia memilih tak hadir dalam pemeriksaan perdananya ini.

“Secara persuasif kami himbau SN (Setya Novanto) dapat menyerahkan diri,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Antara di Jakarta, Kamis (16/11/2017) pagi.

Penyidik KPK mendatangi rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru sejak Rabu (15/11) malam. “KPK mendatangi rumah SN karena sejumlah panggilan sudah dilakukan sebelumnya namun yang bersangkutan tidak menghadiri,” ungkap Febri.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Saat ini tim KPK masih berada di lapangan dalam konteks pelaksanaan tugas penindakan KPK.

Sekadar diketahui, Setnov beralasan tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebelum Mahkamah Konstituasi (MK) memutus uji materi mengenai kewenangan KPK.

KPK telah menetapkan kembali Setnov sebagai tersangka pada Jumat lalu. Setnov sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangkan gugatan praperadilan terhadap KPK.

Dalam kasus ini, Setnov disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Namia/Lus/Rere)

Pewarta/Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 54