Lintas NusaPeristiwa

Satpol-PP Jawa Timur Tutup Paksa Penambangan Ilegal di Sumenep

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Tiga Galian C ilegal yang berada di Kabupaten Sumenep ditutup paksa. Tiga lokasi penambangan ilegal tersebut terdapat di daerah Hutan Kota sebelah selatan wisata religi Asta Tinggi, serta di Desa Kasengan, Kecamatan Manding dan Kecamatan Batuan, yang semuanya milik H. Ruslan.

Ketiga lokasi tersebut ditutup paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sumenep bersama Satpol-PP Provinsi Jawa Timur.

Menurut Kepala Satpol-PP Sumenep Fajar Rahman pihak merasa geram dengan perlakuan penambang. Sehingga Satpol-PP Sumenep bekerja sama dengan Satpol-PP Provinsi Jawa Timur mendatangi tempat penambang ilegal dan melakuakan penutupan secara paksan.

“Kami sudah geram, padahal sebelumnya sudah dilakuakan peringatan kepada pihak penambang namun tetap saja. Sehingga bekerja sama dengan Satpol PP Jatim melakukan penutupan ketempat galian ilegal tersebut,” kata Fajar.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sumenep bersama Satpol-PP Provinsi Jawa Timur menutup paksa penambangan ilegal di Hutan Kota sebelah selatan wisata religi Asta Tinggi, serta di Desa Kasengan, Kecamatan Manding dan Kecamatan Batuan, yang semuanya milik H. Ruslan. Foto: Mahdi Alhabib/NusantaraNews
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sumenep bersama Satpol-PP Provinsi Jawa Timur menutup paksa penambangan ilegal di Hutan Kota sebelah selatan wisata religi Asta Tinggi, serta di Desa Kasengan, Kecamatan Manding dan Kecamatan Batuan, yang semuanya milik H. Ruslan. Foto: Mahdi Alhabib/NusantaraNews

Sementara Kepala Satpol-PP Jawa Timur, Budi Santosa yang ikut ke lokasi galian mengatakan, penambangan tersebut menyalahi aturan. Ditambah lagi penggalian dilakukan tidak dilengkapi dengan surat surat atau ilegal.

Baca Juga:  Pembangunan KIHT: Investasi untuk Lapangan Kerja Berkelanjutan di Sumenep

Setelah dilakukan evaluasi dilapangan, kegiatan penambangan tersebut tidak memenuhi syarat Amdal. Akibatnya, dari sisi analisis dampak lingkungan merugikan masyarakat sekitar. Selain itu, penambangan ilegal tersebut juga melanggar perda nomer 3 tahun 2002. Sehingga mau tidak mau harus dilakukan penutupan.

“Penambangan ilegal ini akan kami tutup karena dampak lingkungan merugikan masyarakat sekitar,” katanya.

Sementara menurut anggota Komisi III DPRD Sumenep M. Ramzi mengatakan sangat perihatin atas penambangan ilegal terkesan dibiarkan oleh pemerintah daerah. Sebanarnya pemerintah daerah harus dengan cepat melakukan komunikasi terhadap pemerintah Provinsi Jawa Timur agar tidak membiarkan galian ilegal yang ada di Kabupaten Sumenep. Karena jika dibiarkan akan berdampak buruk terhadap lingkungan.

“Jika sudah berlangsung cukup lama pastinya galiannya sudah sangat dalam dan meluas. Baru mau ditutup, ini sangat ironis. Bisa dikatan pemerintah tidak peka dan terkesan membiarkan,” kata Politisi Hanura tersebut.

Diketahui penambangan ilegal tersebut sudah berlangsung selama tiga bulan berturut turut.

Baca Juga:  Bandara Internasional Dhoho Diresmikan, Kediri Bisa Jadi Pintu Gerbang Indonesia Wilayah Jatim Bagian Selatan

Pewarta: Mahdi Alhabib
Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 62