Kesehatan

Satpol PP Diminta Tegakkan Disiplin Prokes Dengan Tagline “Jangan Kasih Kendor”

Satpol PP diminta tegakkan disiplin prokes dengan tagline "Jangan Kasih Kendor”.
Satpol PP diminta tegakkan disiplin prokes dengan tagline “Jangan Kasih Kendor”.

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Satpol PP diminta tegakkan disiplin prokes dengan tagline “Jangan Kasih Kendor”. Kementerian Dalam Negeri meminta Satpol PP seluruh Indonesia untuk menjadi agen perubahan perilaku. Tak hanya itu, Satpol PP juga diminta untuk menegakkan protokol kesehatan (prokes) dengan tagline “Jangan Kasih Kendor”. Hal itu disampaikan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Menko Marves dengan topik “Evaluasi Pembatasan Aktivitas Masyarakat dalam Menghadapi Covid-19,” pada Jumat (15/1).

“Dalam dua hari terakhir ini kami terus Kepala Satpol PP seluruh Indonesia untuk tetap menjadi agen-agen perubahan perilaku dan menegakkan disiplin, dengan tagline ‘Jangan Kasih Kendor,” katanya.

Tak hanya itu, pihaknya juga memastikan setiap daerah telah memiliki payung hukum dalam menggerakkan disiplin protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.

“Kemudian kami laporkan juga dari data-data yang kami dapatkan, memang gerakan pendisplinan ini memang terus dilakukan, soal dasar hukum penegakan disipilin dari data yang kami peroleh 98% daerah telah memiliki Perda dan Perkada penegakan disiplin,” tutur Safrizal.

Baca Juga:  RSUD dr. H. Moh Anwar Sumenep Hadirkan Teknologi Canggih untuk Layanan Kesehatan

Selain Satpol PP, Safrizal juga meminta kerja sama aparat kemanan seperti TNI/Polri dalam memback-up penegakan protokol kesehatan. Terlebih, dalam menertibkan tempat umum yang menyalahi regulasi pembatasan aktivitas masyarakat.

“Kemudian dari data-data, bahwa beberapa tempat publik yang membuka di luar jam yang diperkenankan tutup, nah kami minta back-up dari TNI/Polri,” tuturnya.

Safrizal juga menekankan agar setiap hotel, restoran, maupun tempat publik memiliki layanan yang mendukung penegakan protokol kesehatan.

“Kemudian satu lagi, tadi tempat wajib cuci tangan, di semua tempat pusat publik pertokoan, hotel, wajib menyediakan tempat cuci tangan, yang tidak menyediakan tempat cuci tangan kami minta bantuan aparatur keamanan tutup tempatnya,” tegasnya.

Sumber: Puspen Kemendagri

Related Posts

1 of 3,052