EkonomiPolitik

Sarbumusi Desak Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja Direvisi

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR

NUSANTARANEWS.CO – Sarbumusi Desak Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja Direvisi. Mempunyai penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak melalui pendapatan upah dan non upah menjadi sebuah keniscayaan yang harus terus menerus diusahakan oleh pemerintah dalam mengatur seluruh pekerja/buruh yang sedang bekerja. Kasus tidak diberikannya Tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang berada di lingkungan pemerintahan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Tenaga ahli serta staff administrasi di sekretariat jenderal Dewan Perwakilan rakyat merupakan ironi dari kerancuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta ketiadaan kemauan dari pihak pemerintah untuk memenuhi dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang dibuatnya.

Demikian pernyataan Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-SARBUMUSI NU) di Jakarta dalam keterangan tertulisnya yang diterima nusantaranews.co, Rabu (15/6/2016). Menurut Sarbumusi, THR merupakan pendapatan non upah yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Pasal 6 Menyatakan “Pendapatan non upah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 huruf b berupa tunjangan hari raya keagamaan. Dalam konteks tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana yang diatur dalam PP nomor 78 Tahun 2015, merupakan penghasilan yang layak menurut definisi tersebut artinya bahwa amanat peraturan pemerintah menegaskan kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh, penghidupan yang layak didefinisikan sebagai merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar.

Baca Juga:  Kondisi Jalan Penghubung Tiga Kecamatan Rusak di Sumenep, Perhatian Pemerintah Diperlukan

“Menuntut kepada Presiden Joko Widodo untuk segera menunaikan kewajibannya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dengan memberikan Tunjangan hari raya keagamaan kepada seluruh pekerja/buruh perjanjian kerja waktu tertentu di lingkungan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan sekretariat jenderal DPR dan seluruh lembaga pemerintahan,” ujar Sarbumusi.

Kedua, Sarbumusi mengatakan pihaknya menuntut kepada Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia untuk merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, agar tidak terjadi kerancuan antara pekerja yang hanya di perusahaan saja yang mendapatkan THR keagamaan. Selain itu, mereka juga menuntut kepada Kementerian tenaga kerja Republik Indonesia untuk memperketat pengawasan bagi pengusaha dan instansi pemerintah yang tidak menunaikan kewajiban pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruhnya untuk diberikan sanksi yang tegas.

“Kami berkomitmen membuat posko pengaduan THR 2016 bagi pekerja/buruh yang dirugikan dan tidak diberikan haknya dan kami menyerukan kepada seluruh buruh Indonesia untuk terus berjuang melawan segala bentuk Regulasi yang tidak berpihak kepada Buruh dan Masyarakat Indonesia dan berbagai bentuk penindasan buruh dengan cara memperkuat persatuan dan solidaritas di antara sesama buruh dan rakyat Indonesia,” seru Sarbumusi. (Uck)

Related Posts

1 of 3,053