Kesehatan

Saran Komunitas Peduli BPJS Kesehatan untuk Jokowi

puluhan orang tampak sedang mengantri mendaftar BPJS Kesehatan. Foto IST
puluhan orang tampak sedang mengantri mendaftar BPJS Kesehatan. Foto IST

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Gabungan Advokat yang Peduli BPJS Kesehatan yang mengatasnamakan Komunitas Peduli BPJS Kesehatan memberikan beberapa saran untuk dipertimbangkan atas berita bahwa Perpres 75/2019 sudah diajukan hak uji materiil oleh sekelompok Advokat ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (25/11/19).

Saran pertama yang diajukan Komunitas Peduli BPJS Kesehatan ialah menyarankan Presiden RI Joko Widodo untuk segera mengkaji ulang Perpres 75/2019 terkait Perubahan Perpres 82/2018 Tentang Jaminan Kesehatan karena nyata-nyata belum bisa diterima oleh banyak kalangan.

“Kedua, agar Manajemen BPJS Kesehatan menunda seluruh kegiatan sosialisasi Perpres 75/2019 selama Perpres aquo di uji materiil di Mahkamah Agung Republik Indonesia sampai dengan uji materiil tersebut diputuskan agar tidak menimbulkan polemik di publik,” kata Amelia Suhaili mewakili Komunitas Peduli BPJS Kesehatan dalam keterangannya yang diterima, Kamis (28/11/2019).

Amelia Suhaili juga menyampaikan bahwa, Komunitas Peduli BPJS Kesehatan menilai kegiatan sosialiasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan belum layak dilaksanakan mengingat Perpres 75/2019 saat ini masih menjadi sengketa.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Dirikan Rumah Sakit Ibu dan Anak: Di Pamekasan Sehatnya Harus Berkualitas

“Dan berpotensi merugikan keuangan negara apabila uji materiil dikabulkan oleh Mahkamah Agung nantinya,” tandasnya. (Red/nn)

Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,147