Politik

Said Didu Jelaskan Proses Pengambilan Kebijakan Oleh Pemerintah Jokowi yang Terkesan Grasa-Grusu

Pemecatan Said Didu Diduga Karena Ia Kritisi Freeport dan Utang BUMN (Foto Ilustrasi Dok. NUSANTARANEWS.CO)
Pemecatan Said Didu Diduga Karena Ia Kritisi Freeport dan Utang BUMN (Foto Ilustrasi Dok. NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Muhammad Said Didu menjelaskan secara singkat proses pengambilan kebijakan publik oleh pemerintah. Said Didu menjelaskan hal tersebut lantaran ada banyak kebijakan pemerintah akhir-akhir ini yang dinilainya terkesan coba-coba atau grasa-grusu.

Pemerintah, kata Said Didu, adalah pihak yang diberikan kewenangan oleh negara untuk mengelola pemerintahan. Instrumen yang digunakan oleh pemerintah mengelola negara adalah kebijakan yang diwujudkan dalam berbagai bentuk aturan yang tertulis agar bisa menjadi pegangan hukum.

Bentuk tertulis kebijakan, lanjutnya, antara lain: 1) Undang-Undang (dibuat bersama DPR), 2) Perpu, 3) Peraturan Pemerintah, 4) Peraturan Presiden, 5) Keputusan Presiden, 6) Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga, 7) Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga, 8) Keputusan/Peraturan Lainnya.

“Khusus Keputusan atau Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga dan/atau aturan di bawahnya dibatasi hanya berupa keputusan terhadap hal-hal yang sudah diatur dan diamanatkan oleh aturan yang lebih tinggi–hanya sebagai rincian pelaksanaan yang telah dilimpahkan,” kata Muhammad Said Didu dalam kultweet yang dibuat di akun twitter @saididu.

Ia menjelaskan, hal yang sangat prinsip dari kebijakan publik yang akan diambil oleh pemerintah adalah bahwa pemerintah tidak boleh mengambil kebijakan apapun yang bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang ada karena pada dasarnya pemerintah adalah pelaksana UU.

Kebijakan yang diambil atau dipilih pemerintah, kata dia, pada dasarnya adalah pilihan alternatif cara atau mekanisme untuk melaksanakan Undang-Undang dalam rangka mencapai Visi/Misi serta target yang ingin dicapai oleh pemerintah.

Baca Juga:  Tak Jadi Gunakan Sistem Komandante, Caleg PDI-P Peraih Suara Terbanyak Bisa Dilantik

“Jika ada hal yang ingin dicapai atau dikerjakan atau diatur oleh pemerintah sementara belum tersedia Undang-Undang yang bisa dijadikan landasan hukum atau Undang-Undang yang ada sdh tidak cocok maka pemerintah bisa mengajukan pembuatan UU atau revisi UU,” jelasnya.

“Undang-Undang yang banyak mengatur kebijakan publik adalah UU APBN yang ditetapkan tiap tahun. Pembuatan dan pelaksanaan APBN tersebut juga terikat oleh UU lain sehingga program yang dimasukkab dalam APBN juga adalah pelaksanaan UU lain,” imbuhnya.

Menurut Said kebijakan publik hanya akan bisa berjalan efektif jika: 1) secara hukum memiliki legalitas, 2) secara birokrasi dpt dikerjakan, 3) secara ekonomi dan/atau finansial memberikan manfaat/menguntungkan, 4) secara politik dapat diterima, dan 5) secara sosial rasional.

Said pun menguraikan alasanya banyaknya kebijakan yang terkesan grasa-grusu akhir-akhir ini, misalnya 1) kenaikan harga BBM, 2) pembebasan investasi asing, 3) pembebasan abu bakar basyir, 4) pengangkatan bbrp pejabat, dll yang sudah diumumkan dan dibatalkan berarti kajiannya kurang komprehensif.

Sedangkan Kedudukan Menteri, sambungnya, adalah sebagai pembantu Presiden sesuai sektor masing-masing dan memiliki kewenangan membuat kebijakan yang sudah ada aturannya atau membuat aturan mekanisme pelaksanaan atau membuat keputusan yang sudah diamanatkan peraturan yang lebih tinggi.

Menteri Koordinator, lanjut dia, adalah pembantu Presiden yang bertugas mengkoordinasikan kebijakan lintas sektoral sebelum disampaikan pada rapat Kabinet atau Rapat Kabinet Terbatas. Menko tidak memiliki kewenangan eksekusi secara sektoral dan berlaku eksternal

Baca Juga:  Jelang Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Optimis Prabowo-Gibran Menang

“Proses pengambilan keputusan kebijakan publik, pertama kebijakan sektoral, dilakukan koordinasi teknis dengan kementerian atau lembaga yang terkait. Kedua, kebijakan lintas sektoral, koordinasi oleh Menko dilanjutkan dengan Rapat Kabinet atau Rapat Kabinet Terbatas.

Menurut dia, kebijakan yang diambil lewat sidang Kabinet dan sidang Kabinet terbatas umumnya adalah kebijakan yang berada dalam wilayah abu-abu penafsiran aturan yang ada atau menyangkut kepentingan luas atau strategis atau terkait dengan masalah yang bobot politiknya tinggi. Kebijakan yang diambil lewat Rapat Kabinet atau Rapat Kabinet Terbatas umumnya tidak menjadi obyek pemeriksaan hukum karena pertanggungjawabannya lebih bersifat politik – kecuali jika terbukti ada pelanggaran pidana dalam pelaksaannya.

Karena, kata dia, pada dasarnya Menteri adalah pembantu presiden maka tanggung jawab publik dan politik terhadap semua keputusan Menteri adalah tanggung jawab Presiden – demikian juga jika berhasil maka hasilnya adalah untuk yang mengangkat, yaitu Presiden. Tanggung jawab pidana jika terjadi pelanggaran Undang-Undang terhadap pelaksanaan kebijakan publik berlaku secara berjenjang sampai ke tingkat Menteri – kecuali jelas-jelas bahwa kebijakan tersebut diperintah oleh Presiden maka mekanismenya lewat impeachment

“Kita harus membedakan antara sikap politik dengan kebijakan publik. Sikap politik adalah strategi yang ingin dijadikan landasan untuk membuat kebijakan publik, sementara kebijakan publik adalah landasan cara dan mekanisme untuk melaksanakan program. Sebagai contoh, tidak akan menambah utang, tidak akan membagi-bagi jabatan, tidak akan impor adalah sikap politik, tapi menambah utang, membagi-bagi jabatan, dan melakukan impor adalah kebijakan. Pemerintahan yang baik adalah yang membuat kebijakan sesuai dengan sikap politiknya,” urainya.

Baca Juga:  DPC PDIP Nunukan Buka Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Untuk Pilkada Serentak 2024

“Tidak sedikit kebijakan publik yang diambil akhir-akhir ini yang bertolak belakang dengan sikap politik yang pernah diucapkan. Kebijakan publik seperti itu memang sangat rawan terhadap kritikan sosial dan menimbulkan dinamika politik yang tinggi. Dalam menilai ketepatan atau kebenaran suatu kebijakan publik harus melihat semua variabel yan g menjadi pertimbangan saat kebijakan tersebut diambil. Jika tidak sama maka kita tidak bisa membandingkan suatu kebijakan yang sama dalam waktu dan kondisi yang berbeda,” imbuhnya.

Labeih lanjut ia menyampaikan, salah satu teori merancang kebijakan publik adalah melalui pendekatan system. Dalam pendekatan system yang diutamakan adalah tujuan yang hendak dicapai sesuai dengan yang dibutuhkan masyarakat (needs analysis). Dari tujuan itulah dicari cara yg efektif (kebijakan). Perumusan kebijakan berbasis system harus merumuskan: 1) output yang dikehendaki, 2) output yang tidak dikehendaki, 3) input terkontrol, 4) input tidak terkontrol, dan 5) input lingkungan. Hal tersebut dihadapkan pada masalah hukum, politik, ekonomi, birokrasi, dan sosial.

Sebagian besar kebijakan publik, masih kata Said Didu, merupakan implementasi sikap politik yang dipilih oleh pemerintah – tidak terkecuali terhadap prioritas dalam penegakan hukum. Karena Jaksa Agung dan Kapolri dipilih dan diangkat oleh Presiden maka sulit terlepas dari sikap politik.

“Kebijakan publik adalah strategi untuk implementasi sikap politik hendaknya dengan pendekatan sistem dan akan efektif jika sudah mempertimbangkan aspek Hukum, birokrasi, politik, ekonomi, dan sosial. Hal ini sudah dicontohkan oleh City dan hasilnya nyata,” kata Said Didu menandaskan.

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,147