NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sejak mendaftarkan izin beroperasi di Filipina melalui Velox Technology Philippines Inc pada Agustus 2018 lalu, hingga kini perusahaan transportasi online Gojek masih belum bisa beroperasi di sana. Ini menyusul kebijakan pemerintah Filipina terkait pengusaan modal asing dibatasi hanya 40 persen.
Untuk itu, jika ingin tetap bisa beroperasi di Filipina, Gojek harus menggandeng perusahaan atau investor lokal. Dengan catatan kepemilikan saham bagi investor lokal harus 60 persen.
Baca Juga:
Massa Aksi Ojek Online Kecewa Sikap Perusahaan Gojek
Ratusan Pengemudi Gojek Gruduk Kemenhub
Hadiri Undangan Kopdar Komunitas Ojol, Prabowo Disambut Hangat Ribuan Driver
Gus Ipul Ajak Warga Beli Rumah Lewat Gojek
“Gojek bisa mendapat rekanan lokal yang bisa menguasai saham setidaknya 60 persen dari perusahaan ride-hailing (Filipina) agar bisa memenuhi aturan,” ungkap Kepala Komunikasi Badan Pengaturan Transportasi Darat Filipina (Land Transportation Franchising and Regulatory Board-LTFRB) January Sabale, sebagaimana lansir dari Reuters, 9 Januari 2019.
Sementara itu menurut Kepala Komite Pre-akreditasi Badan Pengaturan Transportasi Darat Filipina, Samuel Jardin menyebut pihak Vilox Technology Philippines Inc selaku perusahaan yang digandeng Gojek masih bisa bisa mengajukan banding terhadap putusan dinas transportasi darat Filipina.
Pengajuan banding bisa dilakukan setelah sebelumnya izin operasi Gojek ditolak oleh dinas transportasi darat. Penolakan terhadap Gojek ini termaktub dalam surat No.096 pada 20 Desember 2018. Dimana Gojek belum mematuhi aturan mengenai kepemilikan saham terhadap perusahaan lokal yang digandengnya.
Untuk itu, Gojek dianggap telah melanggar paragraf pertama pasal dua (II) Memorandum Circular No. 2015-015-A tertanggal 23 Oktober 2017. Yang mana pemerintah Filipina memberikan syarat terhadap kepemilikan saham lokal 60 persen, sementara kepemilikan saham asing hanya diperbolehkan 40 persen.
Pewarta: Romandhon
Editor: Alya Karen