Hukum

Saat Jalani Tes Urine, Kapolres Empat Lawang Dinyatakan Positif Amphetamine

kapolres empat lawang, polisi konsumsi narkoba, amphetamine, positif amphetamine, sumatera selatan, akbp as, polda sumsel, irjen zulkarnaen adinegara, nusantaranews
Ilustrasi amphetamine. (Foto: Medical News Today)

NUSANTARANEWS.CO, Empat Lawang – Kapolres Empat Lawang dinyatakan positif amphetamine. Kapolres Empat Lawang, Sumetera Selatan AKBP AS saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Propam Polda Sumatera Selatan lantaran diduga mengkonsumsi narkoba. Hal tersebut terungkap saat Polda Sumsel menggelar Tes Urine mendadak dan dari hasil tes, AKBP AS dinyatakan positif.

Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Zulkarnain Adinegara membenarkan hal tersebut. Kepada awak media, Zulkarnain mengungkapkan bahwa saat dilakukan tes urine terhadap 66 pejabat utama Polda Sumsel serta jajaran Kapolres se-Sumatera Selatan yang berpangkat Komisaris Besar serta Ajun Komisaris Besar senior, hanya AKBP AS yang positif gunakan narkoba.

“Positif amphetamine, yang biasa terkandung di sabu-sabu. Sekarang masih diperiksa di Propam,” kata Zulkarnain, Senin (14/1).

Menurut Zulkarnain, amphetamine juga biasa terkandung dalam berbagai obat-obatan seperti obat batuk. Akan tetapi, lanjut Zulkarnain, pihaknya tetap meminta kepada AKBP AS untuk membuktikan apabila dia benar-benar mengonsumsi amphetamine dalam rangka penyembuhan.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

“Kan kalau betul itu obat batuk, ada bukti botol obatnya, ada resep dokternya. Nah itu dibawa, dibuktikan kepada penyidik supaya bisa benar-benar terbukti tidak mengonsumsi narkoba,” tandasnya.

Lebih lanjut Zulkarnain mengungkapkan, apabila AKBP AS tak mampu menunjukan bukti bahwa ia tak mengkonsumsi Narkotika, maka ia memastikan bahwa AKBP AS akan mendapat ganjaran sangsi disiplin berupa tahanan selama 21 hari.

“Berdasarkan peraturan pemerintah mengenai disiplin Kepolisian, akan kita berikan kepada yang bersangkutan. Disiplin itu bisa hukumannya ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari kami penjara,” papar Zulkarnain.

Karena AKBP AS saat ini masih diperiksa Propam, maka ia meminta untuk menunggu hasilnya. Ia menegaskan, apabila AKBP AS benar-benar terbukti menggunakan narkoba, menurutnya, sangsi Pencopotan telah menanti. Namun ia juga menegaskan bahwa yang berhak mencopot adalah Kapolri.

“Kalau terbukti benar mengonsumsi narkoba, bisa kita copot jabatannya, tapi harus berdasarkan keputusan Kapolri,” tutupnya.

(eddy)

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

Editor: Novi Hildani

Related Posts

1 of 3,050