Berita UtamaEkonomiHot TopicLintas NusaTerbaru

Rugikan Buruh, Fraksi PKS DPRD Jatim Desak Permenaker No 2 Tahun 2022 Harus Dicabut

Rugikan Buruh, Fraksi PKS DPRD Jatim Desak Permenaker No 2 Tahun 2022 Harus Dicabut
Rugikan buruh, Fraksi PKS DPRD Jatim desak permenaker No 2 Tahun 2022 harus dicabut/Foto: Ketua Fraksi PKS Jatim Dwi Hari Cahyono

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Rugikan buruh, Fraksi PKS DPRD Jatim desak Permenaker No 2 Tahun 2022 harus dicabut. Fraksi PKS DPRD Jatim mendesak agar Permenaker No 2 tahun 2022 harus di cabut. Pasalnya aturan tersebut tak manusiawi dan jelas merugikan buruh.

Menurut Ketua Fraksi PKS Jatim Dwi Hari Cahyono, keberadaan permenaker tersebut bukannya untuk menambah perbaikan taraf hidup rakyat melainkan akan menambah kesengsaraan bagi buruh.

“Permenaker No 2 tahun 2022 perlu dicabut. aturan itu merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” jelas pria asal Malang ini saat dikonfirmasi, Minggu (13/2).

Mantan direktur PD Jasa Yasa Malang ini mempersoalkan isi dari Permenaker tersebut antara lain uang jaminan hari tua (JHT) baru bisa cair ketika buruh atau pekerja sudah berusia 56 tahun.

Baca Juga:  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

“Kenapa harus menunggu di usia 56 tahun bukannya JHT itu dari gaji karyawan sendiri, Besar iuran untuk program JHT adalah 5,7% dari total gaji bulanan dengan pembagian 3,7% dari dana perusahaan dan 2% dari pemotongan gaji pribadi. Aturan yang lama hanya satu bulan setelah keluar dari perusahaan tersebut,” terangnya.

Padahal, lanjut Dwi Hari Cahyono, pada aturan sebelumnya yang termaktub di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja.

“Sudah jelas sekali, kesejahteraan buruh terancam dengan adanya Permenaker No 2 tahun 2022 tersebut. Oleh sebab itu, kami mendesak untuk dicabut,” jelasnya

Sekedar diketahui, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Pada aturan baru itu, pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.Permenaker 2/2022 ini sekaligus mencabut Permenaker 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua. (setya)

Related Posts

No Content Available