Hukum

Romahurmuziy Kenakan Rompi Tahanan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: dok. NUSANTARANEWS.CO)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: dok. NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketum PPP Romahurmuziy sudah keluar dari gedung KPK dan mengenakan rompi tahanan lembaga anti rasuah. KPK sendiri dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (16/3/2019) siang.

Pria yang akrab disapa Rommy itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan Rommy diduga terlibat tindakan korupsi Sistem Lelang Jabatan Pimpinan TInggi di Kantor Kemenag di Jawa Timur.

Selain Rommy, dua nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial HRS (Haris Hasanuddin) dan MFQ (Muhammad Muafaq Wirahadi. Ketiganya disangkakan Pasal 12 ayat a atau b jo Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

Muhammad Muafaq Wirahadi adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris Hasanuddin ialah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

Lebih lanjut, KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama. Dan dalam konferensi pers hari ini, KPK menunjukan bukti-bukti hasil operasi tangkap tangan tersebut kepada awak media.

Baca Juga:  Ketua PERATIN Sulut Ikut Pengambilan Sumpah Advokat di PT Manado

Saat keluar dari Gedung KPK, Rommy meninggalkan selebaran kertas berisi tulisan pernyataanya terkait kasus yang tengah menimpa dirinya. Dirinya menyatakan, kasus yang tengah dihadapinya ini merupakan konsekuensi sebagai seorang pimpinan.

(eda)

Editor: Eriec DIeda

Related Posts

1 of 3,237