Hukum

RKUHP Demi Rakyat Atau Penguasa?

ijc, rkuhp, demi rakyat, demi penguasa, nusantaranews
Undang-undang hukum pidana (RKUHP). (Foto: Twitter)

NUSANTARANEWS.CO, JakartaIndonesia Jurisprudence Community (IJC) mengatakan politik pengesahan RKUHP tampak menyudutkan masyarakat. Terlebih menjelang pengesahannya telah mengundang banyak pro-kontra sehingga dampak luas tekanan masyarakat pada pemerintah membuat presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan RKUHP yang dianggap kontroversi tersebut.

“Ada tiga persoalan hukum dalam masyarkat. Persoalan tersbut timbul karena kurangnya pengetahuan masyarakat untuk membela diri atau memaksa negara untuk bekerja. Pertama karena miskin harta, informasi dan pengetahuan. Kedua, karena tidak punya akses kekuasaan tapi punya kekayaan yang melancarkan urusan. Ketiga, karena orang yang punya pengetahuan dan akses kekuasaaan,” kata Direktur Lokataru, Haris Azhar dalam diskusi bertajuk RKUHP: Demi Rakyat ataukah Penguasa? yang digelar di Cafe Sahabat Kopi Ciputat, Rabu (9/10).

Baca juga: Kesepakatan DPR: RKUHP Diwariskan Kepada Anggota Dewan Periode 2019-2024

Menurut Haris Azhar, seolah-olah RKUHP hanya satu dari sekian banyak kemuakan masyarakat. Dan RKUHP ini merupakan suatu simbol masyarakat menolak negara.

Baca Juga:  Gawat, Oknum Caleg Bawa Kabur Anak Usai Kalah Persidangan

Artinya, kata dia, RKUHP tampaknya memiliki dampak sosilogis yang cukup tinggi sehingga penundaan tersebut dimungkinkan untuk meredakan situasi dan kondisi saat ini. “Hal ini tentu harus dilakukan oleh pemerintah, khususnya presiden sebagai pemimpin yang merepresentasikan aspirasi masyarakat,” jelasnya.

Di tempat sama, Anggota Komisi II DPR RI 2014-2019, Afzal Mahfuz mengatakan memang menjelang akhir jabatan DPR, timbul banyak polemik terhadap materi pokok seperi RKUHP, Pertanahan, KPK dan lain-lain.

“Namun, jika kita melihat fungsi DPR setidaknya ada tiga. Dari sisi aspek legalitas fungsi tersebut di antaranya fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan,” katanya.

Baca juga: Soal RKUHP: Pemerintah Ingin Orang Ditangkap Tanpa Adanya Pengaduan

Dari tiga fungsi ini, kata dia, setidaknya fungsi legislasi dapat menjadi bahan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada berbagai aspek maupun pendekatan.

Menurutnya memang RKUHP ini atas inisiasi pemerintah berdasarkan UU. “Urutannya sebagai berikut. Pemerintah mengajukan kemudian DPD RI (berdasarkan amanat UU MD3) melakukan pembahasan kemudian dilaporkan komisi terkait (Komisi 3), kemudian masuk ke Badan legislasi, hasil dari pembahsan Baleg masuk dalam usulan daftar isi masalah. Setelah itu, dilimpahkan kembali kepada pemerintah untuk dikaji ulang, kemudian dilimphakan ke komisi terkait untuk melakukan panja bersama pakar hukum,” ungkap Afzal.

Baca Juga:  Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil, Pengusaha dan Balai Karantina Ikan Diduga Kongkalikong

Baca juga: Wakil Ketua LPBHNU Setuju RUU KUHP Disahkan

Dia berharap bahwa perubahan signifikan dan perubahan besar-besaran akan terjadi maka perlu pendidikan untuk generasi baru yang nantinya akan mengisi ruang-ruang pemerintahan dan wakil rakyat.
“Akhirnya, dapat menambah penguatan terhadap idealitas dan moralitas sebagai anak bangsa,” pungkasnya. (adn/eda)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,050