Hukum

Ringkus Tiga Tersangka, Penyelundupan Satwa Dilindungi Digagalkan Polda Jatim

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Yusep Gunawan. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Setya)
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Yusep Gunawan

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Upaya penyelundupan satwa dilindungi senilai Rp 500 juta digagalkan oleh Polda Jatim. Dalam pengungkapan tersebut diamankan tiga tersangka antara lain berinisial MR, BPH dan DD.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Yusep Gunawan menjelaskan, sejumlah hewan yang dilindungi tersebut, diduga akan diperjual belikan ke Luar Negeri.

Baca Juga:

Salah satu hewan dilindungi yang diungkap adalah Komodo.

“Dari penindakan ini, kita menemukan empat binatang Komodo,” jelasnya, Rabu (27/3/2019).

Dari perkembangan kasus ini, petugas Polda Jatim juga melakukan penindakan terhadap para pelaku sampai ke Semarang, Jawa Tengah.

Salah satu barang bukti yang disita polisi, adalah paspor. Sehingga diduga kuat, para tersangka tidak hanya melakukan jual beli hewan dilindungi ini di Indonesia, tetapi juga sampai ke luar negeri.

“Salah satu bukti bahwa yang bersangkutan, terhubung dengan jaringan internasional,” jelasnya.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti diantaranya Satwa dilindungi dalam keadaan hidup seperti 10 ekor Berang-berang nama ilmiah lutra-lutra, 5 ekor Kucing Kuwuk nama ilmiah prionailurus bengalensis, Jelarang nama ilmiah ratufa bicolor, 7 ekor Lutung budeng nama ilmiah trachypithecus auratus, 6 ekor Trenggiling nama ilmiah Manis Javanica, cukbo ekor merah nama ilmiah lomys horsfieldi dan seekor Elang Bido nama ilmiah Spilornis Cheela. (Setya/nn)

Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,150