Politik

Rencana Luhut Persilah Asing Kelola Pulau, Komisi X: Bisa Picu Masalah Baru

NUSANTARANEWS.CO – Rencana atau keinginan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mendapat jibunan respon penolakan dari berbagai pihak, bahkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Pasalnya, Pemerintah yang disuarakan oleh Menteri Luhut berencana mempersilahkan investor asing mengelola pulau-pulau terpencil di Indonesia, bahkan bebas memberi nama atas pulau.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fikri Faqih menilai pengelolaan pulau oleh negara asing tersebut berpotensi memicu masalah baru jika pemerintah tidak siap. Bagi Fikri, Pemerintah masih memiliki banyak persoalan yang perlu diselesaikan terlebih dahulu, baik dari sisi regulasi, pertahanan, serta infrastruktur sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

“Wacana itu berpotensi memicu masalah baru jika pemerintah tidak siap. Sebaiknya, pemerintah tidak buru-buru mengambil kebijakan. Jika tujuannya adalah menarik investor maka pengelolaannya harus tetap di bawah pemerintah,” tutur Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (14/1/2017).

Fikri menyampaikan, dari 17.000 pulau yang ada di Indonesia, sebanyak 4.000 pulau terluar di Indonesia saat ini belum dikelola oleh pemerintah. Belum terkelolanya oleh pemerintah tersebut, berkonsekuensi belum adanya penamaan pulau secara resmi.

Baca Juga:  Andi Muhammad Akbar Serahkan Formulir Bakal Calon Bupati Nunukan ke PDI Perjuangan

“Padahal, sesuai prosedur dalam United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, untuk kepentingan pengelolaan, dibutuhkan penamaan yang jelas dan sah alias diakui negara,” kata Fikri.

Sehingga, lanjutnya, Pemerintah Indonesia wajib untuk daftar kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap ribuan pulau yang masuk dalam wilayah negara. “Di sisi lain, dasar hukum yang menjadi pegangan dalam penamaan pulau di Indonesia adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi,” ujar dia. (sule)

Related Posts

1 of 74