Politik

Relawan: Kami Ragukan Netralitas Kepolisian dalam Pemilu 2019

Anggota Polisi (Foto Istimewa)
Anggota Polisi (Foto Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Relawan Madrasah Anti Korupsi meragukan netralitas Kepolisian menghadapi Pemilu 2019, khususnya pemilihan presiden dan wakil presiden.

“Kami meragukan netralitas Kepolisian dalam Pemilu 2019,” ujar wakil direktur Madrasah Anti Korupsi, Gufroni, Senin (1/4/2019).

“Kepolisian yang semestinya menjadi wasit melalui keterlibatannya dalam Sentra Gakkumdu justru ikut berkompetisi,” sambung dia.

Dia mengatakan, Kepolisian diduga telah ikut campur untuk memenangkan capres-cawapres tertentu pada Pilpres 2019, khususnya pasangan petahana Jokowi-Ma’ruf Amin.

“Lembaga kepolisian sebagai lembaga yang harus netral dalam Pemilu diduga ikut memenangkan pasangan capres Jokowi-Ma’ruf Amin,” kata Gufroni.

Menurutnya, keterlibatan Kepolisian dalam politik praktis sudah menjadi rahasia umum. Hal itu diperkuat dengan fakta-fakta di lapangan yang menunjukan anggota lembaga sipil bersenjata tersebut melakukan berbagai cara untuk turut serta berkompetisi dalam ranah politik praktis yang seharusnya tidak mereka lakukan. Polri sejatinya wajib netral jika memang mau mematuhi UU.

Relawan ini lantas mengeluarkan pernyataan terkait netralitas Polri yang kini diragukan. Pertama, meminta Kapolri untuk secara legowo turun dari jabatannya karena diduga telah menyeret kepolisian terlalu dengan ikut melakukan penggalangan untuk kemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin.

Baca Juga:  Wis Wayahe Jadi Bupati, Relawan Sahabat Alfian Dukung Gus Fawait di Pilkada Jember

Kedua, meminta seluruh anggota Polri se-Indonesia untuk tetap menjalankan tugas utamanya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dan tetap menjaga netralitas lembaga kepolisian yang dicintai.

Ketiga, meminta anggota Polri menolak tegas jika ada ada instruksi atau perintah dari atasannya untuk menggalang dukungan terhadap pasangan calon 01 kendati dengan resiko hilang jabatan atau dipecat dari pada bertentangan dengan hati nurani.

Keempat, bahwa keberadaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sudah tidak lagi sejalan dengan semangat penegakan hukum Pemilu yang independen dan berintegritas, oleh karena itu Sentra Gakkumdu harus dibubarkan. Sehingga penegakan hukum Pemilu cukup ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu.

(eda)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,065