Rubrika

Rektor UIN Yogyakarta Meminta Draf Disertasi ‘Kehalalan’ Seks di Luar Nikah Direvisi

Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN) Yogyakarta, Yudian Wahyudi. Foto: Dok. Jogpaper.com
Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN) Yogyakarta, Yudian Wahyudi. Foto: Dok. Jogpaper.com

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Prof. Yudian Wahyudi angkat bicara soal polemik disertasi mahasiswanya yang mengkaji mengenai seks di luar nikah ‘halal’ atau tidak melanggar syariat dalam konsep Milk Al Yamin versi Muhammad Syahrur.

Yudian menjelaskan, untuk diberlakukannya pemahaman Syahrur tentang konsep Milk Al Yamin harus ditambah dengan beberapa hal antara lain, akad nikah, wali, saksi dan mahar.

“Sebagai konsekuensinya, kata-kata Syahrur ‘Jika masyarakat menerima’, maka harus mendapatkan legitimasi dari ijmak,” ungkap Yudian Wahyudi dikutip dari keterangan persnya, Jumat (30/8/2019).

Dalam konteks Indonesia, lanjut dia, harus dibuat usulan melalui MUI (Majelis Ulama Indonesia) kemudian dikirim ke DPR, agar disyahkan menjadi Undang-undang. Tanpa proses ini, kata Yudian, pendapat Muhammad Syahrur yang menjadi rujukan mahasiswanya dalam kajian disertasi tentang seks ‘halal’ di luar nikah tidak dapat dibenarkan di Indonesia.

“Dengan demikian draf disertasi yang diujikan pada tanggal 28 Agustus harus direvisi dengan kritik dan saran para penguji,” tandasnya.

Baca Juga:  Sering Dikeluhkan Masyarakat, Golkar Minta Tambahan Sekolah SMA Baru di Surabaya

Sebagai informasi, disertasi berjudul Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital merupakan hasil penilitian Abdul Azis. Ia menemukan penafsiran seks di luar nikah tidak melanggar syariat jika merujuk tentang penafsiran Muhammad Syahrur atas istilah Milk al Yamin (yang semisalnya) dalam al-Qur’an. Dirinya telah melakukan penelitian tersebut secara obyektif sesuai dengan aturan-aturan akademik.

Sementara itu dilansir dari Harian Jogja, Konsep Milk Al Yamin dapat digunakan sebagai pemantik munculnya hukum Islam baru yang melindungi hak asasi manusia dalam hubungan seks di luar nikah (nonmarital) secara konsensual.

Abdul Aziz selaku penulis disertasi mengatakan ulama seperti Imam asy Syafii dan Imam at Tabari memahami Milk Al Yamin sebagai hubungan seksual nonmarital dengan budak perempuan melalui akad milik.

Kemudian Muhammad Syahrur yang lebih progresif menemukan 15 ayat al-Qur’an tentang Milk Al Yamin yang masih eksis hingga kini. Dia melakukan penelitian dengan pendekatan hermeneutika hukum dari aspek filologi dengan prinsip antisinonimitas.

Baca Juga:  Polisi di Sumenep Bantu Warga Dorong Kendaraan Terjebak Banjir

Hasilnya, Milk Al Yamin, prinsip kepemilikan budak di masa awal Islam, tidak lagi berarti keabsahan hubungan seksual dengan budak. Dalam konteks modern, hal itu telah bergeser menjadi keabsahan memiliki partner seksual di luar nikah yang tidak bertujuan untuk membangun keluarga atau memiliki keturunan.

Konsep tersebut saat ini biasa disebut menikah kontrak dan samen leven atau hidup bersama dalam satu atap tanpa ikatan pernikahan. Namun, Aziz menjelaskan, dalam konsep Milk Al Yamin, Muhammad Syahrur tidak semata-mata membenarkan seks bebas.

Pewarta: Romadhon
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,147