PolitikWawancara

Reformasi Mengalami Penyimpangan Dari Tujuan Sebenarnya (Bagian I)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Setelah hampir 20 tahun berjalan, reformasi yang harapkan mampu memperbaiki kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai ideologi Pancasila – kini telah mengalami penyimpangan dari tujuan reformasi yang sebenarnya – sebagaimana amanat dalam Pembukaan UUD 1945.

Penyimpangan praktek kehidupan berbangsa dan bernegara dari norma Pancasila tersebut ironinya justru terjadi setelah menerapkan prinsip-prinsip kebebasan, keterbukaan dan kesetaraan yang merupakan semangat reformasi itu sendiri.

Penerapan prinsip kebebasan dan keterbukaan yang berlangsung tanpa acuan yang jelas telah membawa konsekuensi terjadinya praktek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang tanpa kendali. Dengan kata lain, terjadi praktek-praktek penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan yang tidak sesuai dengan prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila. Hal ini diungkapkan Ketua LPPKB Soeprapto saat meluncurkan kegiatan FGD akhir bulan lalu, Januari 2018 yang dihadiri Mantan Wakil Presiden RI Tri Sutrisno, Mantan Menteri Pertambangan Soebroto, Letjen (Purn) Sayidiman, serta tokoh-tokoh lain baik dari kalangan militer, birokrasi, LSM serta perguruan tinggi.

Terkait dengan tujuan penyelenggaraan kegiatan FGD tersebut, mantan Kepala BP7 di zaman Presiden Soeharto mengatakan bahwa amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: ”Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh karena itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan,” saat ini telah diabaikan. Padahal, betapa indah dan agungnya bunyi pernyataan tersebut.

Baca Juga:  Deklarasi Kampanye Damai, Khofifah-Emil Diarak Pendukung ke Tugu Pahlawan

“Nah hari ini, kita sebagai bangsa justru terbelenggu oleh penjajahan modern yang dikenal dengan istilah neo-imperialisme dan neo-kapitalisme melalui pola pikir, pola sikap dan pola tingkah laku dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan keamanan. Akibatnya berbagai peraturan perundang-undangan telah diwarnai oleh kepentingan kelompok tertentu; perekonomian kita dilindas oleh pasar bebas; pola pikir, sikap dan perilaku kita dimasuki nilai-nilai budaya luar yang tidak sesuai dengan Pancasila,” ujarnya.

Untuk menggali lebih jauh, berikut petikan dialog singkat Nusantaranews.co dengan mantan Kepala BP7 yang lembaganya dibubarkan setelah reformasi.

Bagaimana menurut Bapak kehidupan demokrasi kita setelah hampir dua puluh tahun reformasi?

Pelaksanaan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang merupakan agenda utama reformasi, saat ini belum terlaksana dengan sepatutnya. Praktek demokrasi tidak mengacu pada sistem kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Prinsip res publika yang menjadi acuan demokrasi diabaikan.

Pemilihan Umum yang dijadikan indikator keberhasilan demokrasi ternyata hanya menjadi ajang perebutan kekuasaan, kedudukan, jabatan dan materi. Sehingga penyelenggaraan pemilihan umum terkadang berakhir dengan kericuhan-kericuhan. Seperti tercermin dalam Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) yang kerap berujung dengan demonstrasi, kekerasan dan pengrusakan. Prinsip kebersamaan dan keterwakilan berdasar kedamaian yang seharusnya ditegakkan, justru diabaikan.

Baca Juga:  Dukungan Total, Warga Surabaya Timur Doakan Cagub Risma Menang Pilgub

Sementara UUD 1945 asli yang dituduh oleh berbagai pihak sebagai penyebab terjadinya pemerintahan yang otoriter – yang kemudian diamandemen oleh MPR RI dalam empat tahapan – ternyata hasilnya dinilai oleh berbagai pihak tidak sesuai dengan roh dan semangat Pembukaan UUD 1945, sebagai akibat peraturan perundang-undangan juga tidak konkordan lagi dengan dasar negaranya.

Salah satu isu reformasi adalah memberantas KKN. Menurut Bapak bagaimana hasilnya hari ini?

Upaya untuk mengatasi tindak KKN kurang atau belum berhasil. Bahkan dalam kenyataan selama era reformasi, KKN semakin marak dari pusat sampai ke daerah-daerah sehingga berkembang istilah korupsi “berjemaah”. KKN yang belum dapat diberantas tuntas mengakibatkan kehidupan berbangsa dan bernegara semakin terpuruk. Situasi ini bertentangan dengan tujuan yang ingin diwujudkan oleh negara dan pemerintah yakni penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penegakan hukum atau rule of law tidak dapat berlangsung dengan semestinya. Bahkan pemeo yang muncul adalah pelaksanaan hukum diatur oleh kekuasaaan dan uang.  Belum terdapat kesamaan kedudukan warganegara di hadapan hukum, sehingga kepastian hukum dan keadilan belum terwujud. Keadilan dan kepastian hukum hanya sebatas wacana.

Baca Juga:  Tolak Pemimpin Omon-Omon, Milenial Jawa Timur Rame-Rame Sumbang Suara Tebal Khofifah di Pilgub

Misalnya. Masih terdapat elit politik yang memiliki track record yang kurang terpuji, seperti pemalsuan, penyalah gunaan kekuasaan/wewenang, terlibat kasus KKN, melakukan praktek money politics, suap menyuap, dekadensi moral, dan sebagainya.

Pemilu yang diharapkan menghasilkan putra-putri terbaik bangsa, sangat disangsikan keberhasilannya dalam memilih wakil rakyat dan pemimpin yang memiliki dedikasi dan loyalitas kepada rakyat, negara dan bangsa. Akibatnya para pejabat pemerintahan, maupun anggota legislatif dan yudikatif sangat diragukan integritas pribadi dan iktikad baiknya. Untuk dapat menduduki suatu jabatan, berkembang pola lelang jabatan, memerlukan dana yang astronomis. Situasi ini menambah maraknya KKN.

Terkait dengan adanya elit politik yang memiliki track record yang kurang terpuji, bukan mustahil akan berkembang elit politik yang bersikap avonturir, oportunis, sektarian, dengan berkudung pada penegakan demokrasi dan hak asasi manusia. Keadaan semacam ini disadari atau tidak akan mengantar pada kehancuran bangsa. Sebagai akibat kepercayaan rakyat terhadap legitimasi lembaga-lembaga negara merosot sangat tajam. (bersambung)

Pewarta: Aya
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 12