Berita UtamaHukum

Redakan Gejolak Masyarakat, Polri Wajib Transparan Tangani Kasus Ahok

NUSANTARANEWS.CO – Pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung umat Islam telah membuat Indonesia gaduh. Aksi demonstrasi yang digelar sejumlah ormas Islam 4 November 2016 lalu pertanda betapa kaum muslimin Indonesia geram dengan gubernur non aktif DKI Jakarta. Sedikitnya ratusan ribu umat Islam tumpah ruah ke jalan memprotes ucapan Ahok yang dinilai telah menista keyakinan umat Islam tentang surat Al-Maidah ayat 51.

Para demonstran hanya berharap Ahok mempertangjawabkan ucapannya tempo hari di depan hukum, sehingga keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Untuk itu, Polri sebagai pihak yang memproses kasus Ahok ini diminta agar transparan dalam penanganannya.

“Kita tunggu gelar perkara terbuka yang dijanjikan Polri. Memang tidak ada pilihan bagi Polri, selain membuka kasus Ahok secara transparan agar bisa diketahui publik dengan terang benderang. Salah satunya adalah melakukan gelar perkara terbuka. Sebab kasus ini sudah mendapat perhatian dan sorotan luar biasa dari masyarakat,” ujar ketua presidium IPW Neta S Pane ketika diwawancarai Nusantaranews.co, Jakarta, Selasa (8/11/2016).

Baca Juga:  King of Morocco, HM King Mohammed VI, Delivers Speech to Nation on Green March 49th Anniversary

Neta menjelaskan, sebagai konsekuensi penanganan kasus ini, penyidik tidak bisa main-main dalam memprosesnya.

“Penyidik tidak bisa main-main dalam memproses kasus ini. Kasus ini sudah menjadi bola panas yang akan segera “dilepaskan” Polri agar bisa meredakan gejolak di masyarakat,” papar dia.

Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa selain memeriksa Ahok dan saksi ahli, yang perlu ditelusuri polisi adalah apakah Ahok dalam menyampaikan pernyataan Surat AI Maidah ayat 51 itu memang atas inisiatifnya sendiri atau dari orang lain.

“Sebab, dengan mengetahui dari mana Ahok mendapat bahan yang diucapkannya, hal itu bisa menjadi petunjuk untuk menguak motif dan tanggungjawab pidananya,” jelas Neta.

Ditambahkan Neta, apabila Ahok dalam melakukan penistaan agama tersebut mendapatkan masukan dari orang lain, maka orang yang memberikan masukan itu dapat dikenai pertanggungjawaban pidana dengan tuduhan turut serta melakukan penistaan agama sesuai pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Dari sini juga bisa diketahui apakah penistaan agama itu merupakan persekongkolan untuk menistakan agama atau hanya berdiri sendiri atas inisiatif pribadi terlapor,” tambahnya.

Baca Juga:  Bupati Laura Hadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda Politeknik Negeri Nunukan Tahun 2024

Terakhir, Neta memaparkan bahwa motif ini juga yang harus digali oleh polisi dalam mengungkap apa yang telah diIakukan oleh Ahok berdasarkan laporan pasal 156a KUHP Jo pasal 28 ayat 2 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Sehingga kasusnya akan terang benderang,” pungkasnya. (Sego/Red)

Related Posts

1 of 472