Berita UtamaEkonomiLintas NusaPolitikTerbaru

Rawan Pabrik Rokok Gulung Tikar, Kebijakan Simplifikasi Tarif Cukai di Indonesia Layak Dikaji Ulang.

Rawan pabrik rokok gulung tikar, kebijakan simplifikasi tarif cukai di Indonesia layak dikaji ulang.
Rawan pabrik rokok gulung tikar, kebijakan simplifikasi tarif cukai di Indonesia layak dikaji ulang.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur Agusdono Wibawanto mengatakan pihaknya berharap agar pemerintah mempertimbangkan kembali  atau mengkaji ulang kebijakan simplifikasi tarif cukai karena berpotensi mematikan usaha perusahaan rokok kecil atau PR golongan II.

“Jika pemerintah nekat memberlakukannya  maka yang akan terjadi adalah akan banyak pabrikan kecil yang gulung tikar dan berimbas pada tenaga kerja yang mau tidak mau akan kehilangan pekerjaannya,” ungkap politisi asal Partai Demokrat ini saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (19/7).

Pria bergelar doktor ini mengatakan  sektor IHT dapat menyerap 6 juta orang tenaga kerja. Dari total itu, 2,9 juta pedagang eceran, 150 ribu buruh pabrik, 60 ribu karyawan pabrik, 1,6 juta petani cengkeh, dan 2,3 juta petani tembakau.

“Kontribusi IHT terhadap penerimaan negara itu juga amat besar, karena sektor tersebut merupakan satu-satunya industri yang terintegrasi dari hulu sampai hilir. Sebab, proses produksi terbilang lengkap, mulai dari penyediaan input produksi, pengolahan hingga proses distribusinya. Artinya, dari IHT saja sudah memberi kontribusi yang signifikan bagi penerimaan ekonomi nasional, dan masyarakat yang terlibat di dalam proses bisnisnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Rawan Timbulkan Bencana di Jawa Timur, Inilah Yang Dilakukan Jika Musim La Nina

Kebijakan pemerintah simplifikasi tarif cukai, kata Agusdono justru merugikan Pabrik Rokok (PR) terutama PR kecil sehingga keberlangsungan usaha mereka terganggu. “Tentunya hal ini perlu dihindari. Apalagi saat ini ekonomi masih dalam proses pemulihan, belum pulih betul,” tambahnya.

Untuk mensejahterakan petani tembakau dan para buruh rokok, Agusdono menyarankan agar pemerintah bisa mempertimbangkan untuk memberlakukan kenaikan cukai secara multi years, artinya kebijakan tarif cukai rokok ditetapkan untuk beberapa tahun mendatang, misalnya 3 sampai 5 tahun.

“Kenaikan yang moderat dengan dasar perhitungan yang jelas dan konsisten seperti inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Jangan naikkan tarif cukai terlalu tinggi, pasti rokok ilegal akan turun. Karena daya beli konsumen itu kalau yang legal tidak terlalu tinggi, pasti masih terjangkau,” tuturnya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mencapai 12% untuk tahun 2022. Kebijakan itu diterapkan berbarengan dengan simplifikasi struktur tarif cukai rokok dari sebelumnya 10 layer menjadi 8 layer yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Baca Juga:  Identitas Siswa, Pemberlakuan Seragam Baru Siswa Sekolah Banjir Dukungan

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga akan melanjutkan kebijakan simplifikasi hingga menjadi 5 layer. Salah satu aspek yang ditekankan, yaitu golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) serta Sigaret Putih Mesin (SPM), penyatuan Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan 1A dan 1 B dan penurunan batas kuota dari 3 juta batang ke 2 juta batang. (setya)

Related Posts

No Content Available