Lintas Nusa

Ratusan Warga Demo Bupati Ponorogo Terkait Dugaan Kecurangan Pilkades

Ratusan Warga Demo Bupati Ponorogo Terkait Dugaan Kecurangan Pilkades. (Foto: Nurcholis/NUSANTARANEWS.CO)
Ratusan Warga Demo Bupati Ponorogo Terkait Dugaan Kecurangan Pilkades. (Foto: Nurcholis/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Ponorogo – Ratusan massa yang tergabung di Aliansi Peduli Demokrasi (ADIL) menggelar aksi demo menggunakan sebuah kendaraan truk dan mobil bak terbuka serta ratusan sepeda motor dikawal anggota Polsek Bungkal melakukan orasi di depan kantor Bupati Ponorogo, Jum’at (31/5/2019) pagi.

Massa tidak terima hasil Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades Pager karena diduga penuh dengan kecurangan yang merugikan cakades nomor 01, Agusdiyan Mustofa pada Pilkades Serentak 198 Desa se-Kabupaten Ponorogo, Senin (20/5/2019) silam.

Usai melakukan orasi, 10 orang perwakilan massa melakukan audiensi dengan Sekda Agus Pramono, DPPM Supriyanto, Kabag Tata Pemerintahan dan Sekretris BPPKAD di ruangan Bantarangin Pemkab Ponorogo.

Usai audiensi, penasehat Hukum cakades nomor 01, Arief Maftuchin mengatakan kedatangan warga ke Kantor Bupati Ponorogo untuk menuntut kejelasan bagaimana dengan hilangnya 2 surat suara tersebut. “Panitia pemilihan kepala desa Pager kami nilai banyak melakukan kecurangan,  sampai ada perbedaan antara jumlah total surat suara pasca coblosan dengan surat undangan atau surat suara yang diberikan ke pemilih,” kata Arief.

Baca Juga:  Bea Cukai Nunukan Lakukan Hibah dan Musnahkan Barang Ilegal Lainnya

Dalam Pilkades Desa Pager, Cakades nomor 01, Agusdiyan Mustofa mengantongi 609 suara dan Cakades nomor 02, Setyarini mendapatkan 611 suara, atau selisih 2 suara.  Jumlah total surat suara yang sah ditambah tidak sah 31 surat suara sendiri adalah 1251. Sedangkan jumlah surat suara yang diberikan atau undangan adalah 1253 orang.  “Perlu diketahui, bahwa yang kami perjuangkan adalah hilangnya dua surat suara.  Kita hanya butuh penjelasan dari panitia. Dan sampai saat ini panitia tidak bisa menjelaskan itu semua. Perlu di ketahui surat suara yg di berikan kepada pemilih adalah 1254. Di kembalikan karena rusak = 1. Sedangkan perolehan suara sah dan tidak sah adalah 1251. Seharusnya harus sama. Karena tidak sama itu kita menuntut kejujuran panitia,” paparnya.

Pihaknya pun menilai ada yang tidak beres dengan kerja panitia, sehingga ada selisih kekurangan dua surat suara antara undangan dan jumlah total surat suara. “Atas ketidakberesan ini kami menuntut PSU atau Pemilihan Kepala Desa Ulang, jika permasalahan itu tidak ada kejelasannya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ketemu Guru Madrasah Diniyah, Inilah Janji Risma-Gus Hans Jika Menang Pilgub Jatim

Menurut Sekdakab Ponorogo, Agus Pramono dalam Pilkades Pager Ada masalah krusial yaitu selisih 2 suara. Agus juga mengaku akan memberikan pertimbangan kepada Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni terkait keputusan yang diambil menyikapi hasil Pilkades Pager. “Berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tandas Agus Pramono.

Pewarta: Muh Nurcholis

Related Posts

1 of 3,053