HukumTerbaru

Rampung Jalani Pemeriksaan Di KPK, Gamawan Fauzi Akui Dicecar 10 Pertanyaan

NUSANTARANEWS.CO – Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/10). Gamawan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik).

Pantauan dilokasi, dia tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09:00 WIB, dan pemeriksaannya telah selesai sekitar pukul 17:15 WIB. Gamawan mengaku, dicecar penyidik dengan 10 pertanyaan tentang prosedur anggaran tersebut dari awal hingga akhir.

“Termasuk bagaimana teknisnya saat saya menjabat sebagai menteri,” tuturnya.

Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan pertamanya dalam kasus tersebut untuk tersangka Irman.

Sebagai informasi KPK telah mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP ini pada tingkat penyidikan selama dua tahun lebih. KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni Sugiharto, selama jangka waktu itu.

Kemudian dalam perkembangan di lapangan, Lembaga Antirasuah pun berhasil menjatuhkan status tersangka lainnya pada satu orang lagi. Dia adalah Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri bernama Irman

Baca Juga:  Fraksi PKS DPRD Nunukan Minta Pemerintah Optimalkan Potensi Peningkatan PAD

Penetapan tersangka terhadap Irman setelah penyidik KPK menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.

Atas perbutannya itu, Irman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 UU Tipikor Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP, 64 ayat 1 KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 10