HukumTerbaru

Soal Dugaan Penistaan Agama, Sodik Mudjahid: Polisi Harus Segera Periksa Ahok

NUSANTARANEWS.CO – Wakil ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid mengungkapkan bahwa sudah tidak ada lagi alasan bagi kepolisian untuk tidak menunda pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan penistaan Agama.

Menurut Sodik, masyarakat yang terhina dan terganggu atas apa yang dilakukan Ahok tersebut, khususnya umat Islam, sudah menempuh cara dan jalur yang benar yakni menyerahkan kasus dugaan penistaan agama dan ulama tersebut kepada kepolisian.

Bahkan, Politisi dari Partai Gerindra itu melanjutkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa yang berisi 5 sikap dan 5 rekomendasi atas apa yang telah dilakukan Ahok. Sehingga, tidak ada alasan lagi bagi polisi untuk tidak memeriksa Ahok.

“Padahal, sudah ada yurisprudensi seperti di balik kasus Arswendo atau kasus Ahmad Dhani dulu. dengan dasar-dasar tersebut, maka polisi harus segera periksa Ahok,” ungkap Sodik di Jakarta, Rabu (12/10).

Dalam penanganan kasus Ahok ini, Sodik menilai bahwa sikap polisi terkesan tidak tegas dan pilih kasih. “Lamban, tidak seperti penanganan kasus-kasus sebelumnya,” katanya menyindir.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Jika polisi masih tidak tegas seperti ini, Sodik menegaskan, maka netralitas institusi kepolisian sebagai institusi penegak hukum bisa jadi taruhannya. “Ini ujian bagi keadilan dan profesionalisme polisi,” ujarnya.

Untuk itu, Sodik menambahkan, kepolisian sebaiknya bisa bersikap objektif dalam menangani kasus tersebut agar tidak ada prasangka dari publik bahwa kepolisian sedang berada dalam tekanan kekuatan besar.

“Polisi harus membuktikan independensinya dan membuktikan tidak ada kekuatan besar ilegal yang mengendalikannya,” katanya. (Deni)

Related Posts

1 of 19