NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Jenazah pelaku teror di tiga geraja Surabaya mendapatkan penolakan dari warga Surabaha setelah mau dimakamkan Jumat (18/5/2018) lalu. Untuk itu, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menyampaikan bahwa pemerintah berkewajiban untuk menguburkan jenazah tersebut.
KH Anwar Iskandar selaku Wakil Rois Syuriah PWNU Jatim mengatakan kewajiban kepada orang yang meninggal dunia ada empat, yaitu dimandikan, lalu dishalati, dikafani dan dikubur. “Tidak menjelaskan siapa yang harus melakukan itu. Kalau ada penolakan keluarga maka pemerintah bisa mengambil alih empat hal itu,” kata KH Anwar di Mapolda Jatim, Surabaya, Sabtu (19/5).
Baca Juga:
- Ansor Jateng Tuding Bom Surabaya Ada Kaitannya dengan Mako Brimob
- Kutuk Aksi Bom di Surabaya, DPC Demokrat Gelar Doa Bersama
- Mojokerto Kutuk Aksi Teror di Surabaya
- Insiden Bom di Surabaya, Personel TNI-Polri di Jawa Timur Perketat Pengamanan Gereja
- Ketua PP IKA SUKA Ajak Publik Untuk Tidak Mudah Diprovokasi
Pemerintah, kata Kiai Anwar, punya kuasa untuk isbat atau untuk menetapkan hukum. Apalagi jika keluarga tidak mau, kekuasaan tersebut beralih ke negara. Yang penting, lanjutnya, empat ini dilaksanakan dan tidak boleh tidak dilaksanakan.
Soal penolakan warga terkait pemakaman pelaku teror di tempat pemakaman umum (TPU) jalan Putat Jaya Surabaya, dia mengatakan, negara punya banyak tanah. “Gunung-gunung dan hutan-hutan juga tanah dari negara. Kalau saudaranya sudah menolak dan menyerahkan ke polisi, artinya hak itu pindah ke pemerintah,” terang Kiai Anwar.
Kiai Anwar menyampaikan kedatangan pihak PWNU Jatim ke Mapolda untuk menyampaikan keperihatinan seluruh warga NU terhadap peristiwa akhir-akhir ini. Kedayangan juga untuk memberikan dukungan dan semangat kepada Polri khususnya Kapolda Jatim Irjen Machfud Arifin.
Anwar berharap pemerintah dan DPR RI segera merampungkan revisi Undang-Undang nomor 15 Tahun 2003 atau UU Antiterorisme.
“Sebagai payung agar aparat keamanan bisa melakukan tindakan dan pencegahan sedini mungkin terhadap hal-hal yang bisa menggganggu stabilitas keamanan,” jelas Kiak Anwar.
Pewarta: Setya
Editor: M. Yahya Suprabana