NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kabag Humas dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha mengatakan pihaknya tak bisa berbuat banyak atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Pengacara Senior OC Kaligis.
“Sebab PK itukan upaya hukum luar biasa, jadi tidak bisa ada sikap lain selain menerima putusan yang sudah dijatuhkan itu,” tutur Priharsa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2017).
Karenanya, sambung Priharsa, pihaknya hanya akan menerima putusan tersebut dan langsung melakukan eksekusi terhadap ayah kandung Velove Vexia itu.
“Jadi tinggal dieksekusi kalau sudah ada putusan PK ya,” pungkasnya.
Diketahui, MA mengabulkan PK yang diajukan oleh terpidana OC Kaligis terkait kasus suap hakim Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN) Medan. Dalam amar putusannya, MA mengurangi hukuman pidana penjara OC Kaligis dari 10 tahun menjadi 7 tahun.
Perkara nomor 176 PK/Pid.Sus/2017 yang diputus pada (19/12/2017) lalu itu disidangkan oleh Hakim Agung Syarifuddin selaku ketua majelis, Hakim Agung Leopold Luhut Hutagalung dan Hakim Agung Surya Jaya selaku anggota majelis.
Adapun pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor memvonis OC Kaligis dengan hukuman penjara 5 tahun 5 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurangan.
Kemudian, di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Kaligis menjadi 7 tahun penjara. Tak terima putusan itu, Kaligis lalu mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA malah kembali memperberat hukuman kakek kelahiran 19 Juni 1942 itu menjadi 10 tahun.
Kaligis divonis bersalah karena dinilai terbukti memberikan duit Sin$ 5.000 dan US$ 15 ribu kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto.
Dia juga memberikan uang US$ 5.000 kepada hakim anggota PTUN, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Selain itu, OC Kaligis terbukti menyuap panitera PTUN, Syamsir Yusfan, sebesar US$ 2.000.
Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal kepada sejumlah badan usaha milik daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Usai kasasi ditolak oleh MA, Pengacara kondang itu punmengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan tersebut.
Reporter: Restu Fadilah/NusantaraNews