Politik

MA Tolak Gugatan BPN, Mardani Yakin tak Pengaruhi Putusan MK

Mardani Ali Sera. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Istimewa)
Mardani Ali Sera. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mardani Ali Sera, Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi yakin dan optimis putusan Mahkamah Agung (MA) tidak akan mempengaruhi putusan akhir Mahkamah Konsitusi (MK) terhadap sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).

“Saya percaya putusan MA tidak mempengaruhi putusan akhir MK, semoga hasil tersebut paling adil dan terbaik untuk bangsa Indonesia,” kata Mardani, Kamis (27/6).

Sebelumnya, Lembaga MA melalui kabiro Humasnya, MA Abdullah pada (27/6) menolak gugatan BPN Prabowo-Sandiaga ke Bawaslu RI. MA berasalan tidak meberima gugatan tersebut karena objek gugatan bukanlah pelanggaran administrasi pemilu (PAP).

Ketua DPP PKS ini berharap lembaga MK benar benar memutuskan putusan yang seadil adilnya, “Saya masih percaya lembaga peradilan di Indonesia salah satunya MK memegang teguh prinsip keadilan dan kebenaran,” ujarnya.

Selain itu ia juga masih percaya pimpinan MK akan bersikap menjadi seorang negarawan, “Saya masih percaya Hakim MK memiliki jiwa negarawan yang memutuskan sengketa ini sesuai data dan fakta persidangan,” pungkasnya.
(red/nn)

Baca Juga:  Juara Pileg 2024, PKB Bidik 60 Persen Menang Pilkada Serentak di Jawa Timur

Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,155