Politik

Putusan MK Soal DPD Bebas Parpol Dinilai Tepat

mk, putusan mk, gedung mk, peran mk, mahkamah konstitusi, mk gugat papol
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Dok. nusantaranews.co)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengamat Politik dari Indo Survey & Strategy, Herman Dirgantara mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Pasal 128 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dengan dikabulkannya permohonan itu, maka pengurus partai politik dilarang menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menurut Herman, putusan MK yang melarang pengurus partai politik menjadi anggota DPD dinilai akan memperkuat fungsi legislasi DPD selaku representasi kepentingan daerah.

“Saya menganggap, apa yang diputuskan MK itu sebagai kemajuan dalam desain penguatan fungsi legislasi DPD. Ini pijakan awal agar DPD dapat lebih bertaji dalam memperjuangkan daerah,” ujar Herman ketika dihubungi di Jakarta, Selasa, (24/7/2018).

Herman mengungkapkan, problem DPD salah satunya adalah sangat sulit keluar dari posisi serba tanggung dalam fungsi legislasi. Hal itu disebabkan DPD terjebak dalam ruang kepentingan partai politik, alih-alih memperjuangkan daerah.

“DPD itu kan saluran kepentingan daerah, bukan parpol. Celakanya, karena diisi sebagian besar pengurus parpol, perannya sebagai saluran daerah menjadi tanggung. Cenderung sebagai alat kepentingan politik parpol. Saya menilai, (putusan) ini sebuah kemajuan,” ujar Herman yang juga menjabat sebagai Wakil Sekjend ISRI (Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia) ini.

Baca Juga:  Tentang Kerancuan Produk Hukum Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak boleh diisi pengurus partai politik (parpol). Hal ini merupakan implikasi putusan MK atas uji materi yang diajukan Muhammad Hafidz, pemohon uji materi terkait syarat menjadi anggota DPD yang diatur dalam pasal 182 huruf I UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede menyatakan, MK konsisten dengan putusan-putusan terdahulu bahwa pengurus parpol tidak diperbolehkan menjadi anggota DPD.

“Dengan demikian untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Palguna dalam sidang pleno putusan di kantor MK, Jakarta, Senin (23/7).

MK pun menyatakan, dalil Muhammad Hafidz sebagai pemohon terkait inkonstitusionalitas Pasal 182 huruf l UU Pemilu beralasan menurut hukum. (nn/red)

Editor: M Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,064