Berita UtamaHukumLintas NusaTerbaru

Pura-pura Tawar Mangga, Pria di Tuban Ini Rampas Kalung Seberat 100 Gram Milik Korban

Pura-pura Tawar Mangga, Pria di Tuban Ini Rampas Kalung Seberat 100 Gram Milik Korban
Pura-pura tawar mangga, pria di Tuban ini rampas kalung seberat 100 gram milik korban/Foto: Kepolres  Tuban AKBP Darman, S.I.K. saat konferensi pers.

NUSANTARANEWS.CO, Tuban – Tasminto (30) warga desa  Tahulu Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban harus berurusan dengan polisi, ia ditangkap oleh Tim Resmob polres Tuban usai melakukan pencurian dengan kekerasan seuntai kalung milik Samsi (73) warga desa kembangbilo kecamatan Tuban.

Kejadian bermula pada Selasa (5/10) tersangka mendatangi korban yang saat itu berada di dapur dengan berpura-pura akan membeli mangga milik korban, setelah memastikan situasi sepi dan aman pelaku lantas menjalankan aksinya mengambil dengan paksa seuantai kalung emas seberat 100 gram yang dikenakan oleh korban.

Untuk melancarkan aksinya pelaku menutupi kepala korban memakai kaos kemudian mencekik korban lalu menarik dengan paksa seuntai kalung korban hingga pengait kalung merenggang dan terlepas sehingga mengakibatkan korban terjatuh kebelakang, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Baca Juga:  Survei Parpol, ARCI Jatim: Golkar-Gerindra Dekati PKB-PDIP

Senin (18/10) saat pimpin saat konferensi pers Kepala kepolisian resor Tuban AKBP Darman, S.I.K., menjelaskan bahwa tersangka masuk rumah korban melalui dapur saat korban sedang melakukan aktivitas di dapur.

“Tersangka masuk rumah melalui dapur, melihat korban sedang beraktivitas di dapur kemudian disekap dan di cekik lalu diambil kalungnya, setelah mengambil kalung korban kemudian tersangka melarikan diri.”

“Alhamdulillah tidak sampai satu minggu tersangka ini sudah tertangkap, namun untuk barang bukti 100 gram emas sudah dijual oleh tersangka tanpa surat dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.”

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 (sembilan) tahun penjara. (Red)

Related Posts

1 of 3,049