NUSANTARANEWS.CO – Sebagai usaha untuk menyiasati kegiatan pembiayaan dalam pembangunan infrastruktur, tampaknya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melirik dana pensiun untuk dijadikan alternatif pembiayaan infrastruktur.
Wacana ini disampaikan pihak PUPR dalam Press Briefing 2 Tahun Kerja Nyata Pemerintahan Jokowi-JK di Gedung Bina Graha Sekretariat Negara, Jakarta, Juma’at (21/10/2016). Kepada awak media, Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Anita Firmanti mewakili Menteri PUPR Basuki Hadimuljono kepada wartawan menjelaskan tentang rencana penggunaan investasi 5 persen.
“Dana pensiun itu kan dana jangka panjang. Menjadi penyertaan modal dari mereka dan (pengelola dana pensiun) diberikan kesempatan untuk investasi sebesar 5 persen dari dana yang mereka miliki, apakah itu digunakan semua tergantung perhitungan mereka,” ungkap Anita Firmanti di lansir secara tertulis dari PUPR.
Menurutnya investasi dana jangka panjang seperti dana pensiun dalam pembangunan infrastruktur merupakan pilihan yang sangat baik karena sangat menjanjikan. “Investasi di sektor riil pembangunan infrastruktur seperti pembangunan jalan tol sangat menjanjikan sehingga sayang jika dana jangka panjang seperti itu tidak digunakan untuk investasi,” ujarnya.
Diketahui dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019 disebutkan kebutuhan pendanaan infrastruktur prioritas mencapai Rp 4.796 triliun.Di mana pendanaan melalui APBN dan APBD hanya mampu menutupi 41,3 persen atau Rp 1.978 triliun ditambah dengan keterlibatan BUMN 22,2 persen atau Rp 1.066,2 triliun. Dengan demikian, peran swasta diperlukan sebanyak 36,5 persen atau Rp 1.751,5 triliun. (Adhon/Red-1)