NUSANTARANEWS.CO, Bojonegoro – Jelang pilkada serentak pada Rabu, 27 Juni 2018, sebanyak 10.071 surat suara di Bojonegoro, Jawa Timur dimusnahkan. Hal ini dilakukan lantaran puluhan ribu surat suara yang terdiri dari paslon Gubernur-Wakil Gubernur dan paslon Bupati-Wakil Bupati di kota tersebut dinyatakan rusak dan tidak layak.
Pemusnahan dilakukan di Aula Media Center KPUD Bojonegoro. Dandim Bojonegoro Letkol Arh Redinal Dewanto saat menghadiri prosesi pemusnahan menjelaskan bahwa sejumlah surat suara yang dihanguskan antara lain, ada 639 surat suara rusak dari Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Jatim, dan sebanyak 909 surat suara rusak Paslon Bupati-Wakil Bupati Bojonegoro.
Selain surat suara yang rusak, pemusnahan juga berlaku pada surat suara yang kondisinya masih baik. Dirinya mengatakan, pemusnahan dilakukan dalam rangka mejalankan aturan dan prosedur dari KPU (Komisi Pemilihan Umum).
“Ada surat suara lebih sebanyak 8.523, walaupun kondisinya baik dan tidak rusak namun tetap dimusnahkan. Sehingga total surat suara yang dimusnahkan sebanyak 10.071 surat suara. Pemusnahan tersebut, untuk mejalankan aturan dan prosedur KPU,” kata Redinal Dewanto, Selasa, 26 Juni 2018.
Baca Juga:
Soekarwo Berharap Pilkada Jatim 2018 Tetap Aman dan Damai
Jelang Pilkada Jatim, Perguruan Silat Diminta Jaga Kerukunan
Sementara itu, untuk menjaga kondusifitas jelang pencoblosan, bersama jajaran TNI, Polres Bojonegoro menggelar patroli skala besar pada Senin malam, 25 Juni 2018.
Patroli skala besar ini dipimpin langsung Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Arh Redinal Dewanto dan Kapolres AKBP Ary Fadli dimulai sejak pukul 21.00 wib hingga dini hari. Selain melibatkan kedua unsur pengamanan TNI-Polri, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro juga turut serta.
Sebanyak 70 personel gabungan terlibat dalam kegiatan tersebut. “Patroli tersebut melibatkan 11 personel unsur pimpinan Polres dan Kodim, 14 Personil TNI, 10 Personel Brimob, 6 Personil Satpol PP dan gabungan satker Polres Bojonegoro sebanyak 29 Personil,” ungkap Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli.
Editor: Romandhon