Berita UtamaHot TopicTerbaru

PTUN Jakarta Tolak Gugatan Kubu Moeldoko, William Wandik: Kado Manis Akhir Tahun Untuk Demokrat

PTUN Jakarta Tolak Gugatan Kubu Moeldoko, William Wandik: Kado Manis Akhir Tahun Untuk Demokrat
PTUN Jakarta tolak gugatan kubu Moeldoko, William Wandik: Kado manis akhir tahun untuk Demokrat.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Kabar gembira disampaikan waketum DPP Partai Demokrat William Wandik. Politisi asal Papua tersebut mengabarkan bahwa PTUN Jakarta untuk kesekian kalinya menolak gugatan Demokrat KLB Deli Serdang atau yang dikenal sebagai kubu Moeldoko.

“Putusan penolakan tersebut merupakan kado akhir tahun untuk Demokrat. Hal ini membuktikan kalau demokrasi masih tumbuh di Indonesia,” jelas anggota DPR RI Komisi V ini saat dikonfirmasi, Kamis (23/12).

William Wandik mengatakan apresiasinya kepada Majelis Hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan objektif dan adil secara hukum. Menurutnya, Putusan PTUN ini bukan sekedar kemenangan Partai Demokrat melainkan kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia.

Dalam pertimbangan hukum pada salinan putusan tersebut, lanjut Wandik, tertera Majelis Hakim menyatakan  gugatan ditolak karena Pengadilan TUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai walaupun objek gugatannya SK Menkumham. Hal ini ditegaskan dalam pasal 32 ayat 1 UU Parpol dan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2016 telah menjelaskan perselisihan internal parpol merupakan kewenangan Mahkamah Partai.

Baca Juga:  Jadi Pembicara Tunggal Prof Abdullah Sanny: Aceh Sudah Saatnya Harus Lebih Maju

“Putusan PTUN ini semakin menguatkan keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga dengan adanya keputusan ini makin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,” tegasnya.

Sekedar diketahui, PTUN Jakarta, Kamis (23/12) menolak gugatan Demokrat kubu Moeldoko. Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan Ketua DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat). (setya)

Related Posts

1 of 3,049