Kesehatan

PSBB Di Malang Raya, Gubernur Khoffiah Ajukan Surat Ke Menkes

PSBB di Malang Raya, Gubernur Khoffiah ajukan surat ke menkes.
PSBB di Malang Raya, Gubernur Khoffiah ajukan surat ke menkes. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin rapat beserta Forkopimda Jatim di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (9/5).

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – PSBB di Malang Raya, Gubernur Khoffiah ajukan surat ke menkes. Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama tiga Pemerintah Daerah Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu sepakat untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Malang Raya.

Kesepakatan itu diambil usai Rapat Pembahasan Persiapan PSBB untuk kawasan Malang Raya yang digelar di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (9/5) siang.

Dalam rapat tersebut hadir Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin rapat beserta Forkopimda Jatim dan juga kepala daerah Malang Raya yang diwakili langsung oleh Bupati Malang Sanusi, Wali Kota Malang Sutiaji, dan juga Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, serta Forpimda tiga daerah Malang Raya turut hadir dalam rapat persiapan PSBB ini.

Setelah rapat yang cukup panjang dan tertutup, tiga kepala daerah tersebut sepakat untuk menerapkan PSBB di Malang Raya. Dan Gubernur Khofifah juga menyatakan siap untuk melanjutkan kesepakatan ini dengan mengajukan usulan penetapan PSBB di kawasan Malang Raya ke Kementerian Kesehatan maksimal besok pagi.

Baca Juga:  Hari Polio Sedunia, Cagub Luluk Ajak Gerakan Pencegahan Polio

“Kami tadi sudah rapatkan, dan kami yaitu Forkopimda Jatim bersama Forpimda Malang Raya, sepakat untuk mengajukan penetapan PSBB kepada Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB di Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang cukup masif di tiga kawasan daerah ini,” tegas Gubernur Khofifah, usai rapat.

Wanita yang juga gubernur perempuan pertama Jatim ini menegaskan bahwa ada sejumlah pertimbangan saintifik yang diambil menjadi landasan kebijakan dan kesepakatan PSBB Malang Raya ini. Utamanya yaitu kajian epidemiologi perkembangan Covid-19 di kawasan Malang Raya.

“Tadi rapatnya diawali dengan pemaparan dr Windhu Purnomo dari FKM Unair tentang kajian epidemiologi secara keseluruhan kawasan Malang Raya. Dan jika dilihat dari scoring system yang dibreakdown dari Permenkes tentang PSBB, maka Malang Raya ini skornya sudah sepuluh, maka sudah saatnya Malang Raya ini diterapkan PSBB,” tegas Khofifah.

Dalam kajian epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga Surabaya tersebut, disebutkan bahwa di Malang Raya sudah terjadi doubling time atau peningkatan kasus menjadi dua kali lipat yang sudah terjadi sebanyak 4 periode di Malang Raya. Hal ini menjadi salah satu bobot pertimbangan yang mengkhawatirkan.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Pimpin Upacara HKN di RSUD Nunukan

Kedua, angka kejadian kasus konfirmasi Covid-19 di Malang Raya sudah mencapai 1,5 per 100.000 penduduk. Dan ketiga pertambahan angka kasus konfirmasi Covid-19 di Malang Raya juga diikuti dengan penambahan kasus kematian dari waktu ke waktu.

“Case Fatality Rate (CFR) atau persentase kematian kasus covid-19 di Malang Raya sudah mencapai 7,4 persen. Padahal seharusnya CFR di angka 5 persen saja itu sudah mengkhawatirkan,” kata wanita yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Sosial RI di Kabinet Indonesia Bersatu itu.

Selain itu di kawasan Malang Raya dalam kajian epidemiologi juga sudah dilihat adanya transmisi lokal yang ditandai dengan terus bertambahnya peta sebaran Covid-19 berdasarkan wilayah kecamatan yang kian memerah.

Tercatat di Kabupaten Malang ada 14 kecamatan dari total 33 kecamatan yang masuk zona merah terjangkit Covid-19. Kemudian untuk Kota Malang sudah 4 dari 5 kecamatan yang masuk zona merah. Sedangkan untuk Kota Batu ada satu kecamatan dari tiga kecamatan yang statusnya zona merah.

Baca Juga:  HUT Ke 107 Tahun, RSUD dr Iskak Tulungagung Naik Tingkat Rumah Sakit Tipe A

“Berdasarkan Jawa Timur PSBB Score, Malang Raya sudah mencapai skor 10. Dimana skor 0-5 artinya masih bisa karantina individu, skor 6-7 artinya bisa karantina individu, apabila skor 8-10 maka disarankan PSBB. Sehingga saat ini sudah saatnya diterapkan PSBB untuk wilayah Malang Raya,” tandas Khofifah. (setya/ed. banyu)

Related Posts

1 of 3,051