NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Peristiwa yang dialami oleh PRT (Pembantu Rumah Tangga) Eka Febrianti yang menjadi korban penyiksaan majikannya di Gianyar Bali menjadi perhatian DPRD Jatim.
Anggota Komisi A DPRD Jatim Mohammad Fawait mengatakan pihaknya berharap agar pihak kepolisian setempat untuk memproses hukum majikannya.
”Terapkan pasal yang seberat- beratnya karena apa yang dilakukan majikan korban tak manusiawi,” katanya saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (17/5/2019).
Dikatakan oleh pria asal Jember ini, selama ini posisi PRT dalam perlindungan hukum sangat lemah dimana hak seorang PRT belum ada aturan hukum yang mengaturnya.
”Oleh sebab itu kami berharap ada aturan hukum khusus bagi PRT sehingga majikan tak bisa semena-mena,” katanya.
Ditambahkan oleh politisi asal partai Gerindra ini, pihaknya berharap Disnakertransduk Jatim memberikan advokasi terhadap korban dengan memberikan pendampingan hukum terhadap korban.
Sekedar diketahui, Eka Febrianti, warga Jember yang bekerja di Gianyar Bali sebaai PRT mendapat penganiayaan dari majikannya bernama Desak Made Wiratningsih.
Majikan dan beberapa orang suruhannya , dengan tega menyiram air panas ke tubuh Eka hingga mengalami luka-luka bakar melepuh. Sebanyak 2 panci air panas dihabiskan untuk menyiram Eka.
Majikannya nekat menyiksa, karena Eka diminta untuk mencari gunting seharga Rp 88 ribu yang hilang tak bisa menemukan.
Kini, majikan Eka sudah diamankan oleh pihak Polda Bali untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Pewarta: Setya N
Editor: Eriec Dieda