NUSANTARANEWS, Jakarta – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) organisasi massa yang mengusung dan berpropaganda model pemerintahan khilafah semakin nyaring gaungnya di permukaan. Tidak tanggung-tanggung, HTI pun berani menyuarakan bahwa Pancasila bukan dasar Negara Republik Kesatuan Republik Indonesia.
Atas dasar itulah, pemerintah menganggap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Karenanya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, dengan tegas menyakan akan membubarkan HTI.
Disamping itu, kata Wiranto, aktivitas yang dilakukan oleh HTI nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat, yang dapat mengancam kemaanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Simak: Hizbut Tahrir Indonesia: Antara Kudeta Putih dan Terorisme
Ada lima alasan kuat bagi pemerintah, HTI harus dibubarkan. Kelima alasan ini dibacakan langsung oleh Menkopolhukam Wiranto. Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
“Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tenang Ormas,” kata Wiranto di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/4/2017).
Pantau: PBNU : HTI Jelas Bertentangan dengan Pancasila
Ketiga, lanjutnya, aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat, yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
“Keempat, mencermati berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langah hukum secara tegas untuk membuubarkan HTI,” kata Wiranto.
Kelima, tambah dia, keputusan membubarkan HTI ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam. “Namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ujar Wiranto. (rsk/rsk)
Baca: Ansor Semarang Tentang HTI yang Ingin Rubah Ideologi Pancasila
Editor: Achmad Sulaiman