Hukum

Program Cetak Sawah di Ketapang Diputuskan Menteri Dahlan Iskan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kasus dugaan penyelewengan cetak sawah di Ketapang, Kalbar saat ini sedang diusut oleh Bareskrim Polri. Diduga kegiatan program cetak sawah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan. Baik proses penyiapan anggaran, teknis cetak sawah maupun proses pengadaannya.

Mantan Deputi Industri Primer, Megananda mengakui, jika terdakwa dugaan korupsi cetak sawah, Upik Rosalina Wasrin tidak berwenang memutuskan letak lokasi cetak sawah di Kabupaten Ketapang. Kegiatan yang menjadi bagian program Menteri BUMN ini saat itu di bawah kewenangan Dahlan Iskan sebagai Menteri BUMN.

“Yang memutuskan adalah Menteri BUMN berdasarkan masukan dari BUMN-BUMN yang bergerak di bidang pertanian,” ujar Megananda saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/10/2017)

Megananda melanjutkan program cetak sawah tersebut baru pada tahapan pembahasan saat Upik menjabat sebagai Asisten II Deputi Industri Primer. “Jadi itu belum ditentukan atau ditetapkan lokasi maupun besaran biayanya karena masih pembahasan,” kata Megananda.

Sementara itu, Kepala Bidang PKBL II Kementerian BUMN, Agus Suherman mengaku, jika program cetak sawah tersebut akan dibiayai menggunakan dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).

Baca Juga:  Pelaku Pungli di SMPN 1 Tembilahan Semestinya Dituntut Pasal 368 dan UU Tipikor

“Dana PKBL penggunaannya ada dua kelompok kegiatan yaitu PK (Program Kemitraan) dan BL (program Bina Lingkungan). Pembiayaan kegiatan proyek cetak sawah diambil dari bagian kegiatan BL yang identik dengan pembiayaan kegiatan CSR BUMN. Tentang survey berbagai lokasi yang kemudian terpilih untuk dikembangkan sebagai persawahan adalah BUMN yang bergerak di bidang pertanian, di. PT Sang Hyang Seri, PT Pupuk Sri, Perhutani dan Pertani,” jelasnya.

“Hal ini sesuai dengan surat nomor 133/MBU/2012 tertanggal 19 Maret 2012. Dimana, Dahlan menugaskan PT Sang Hyang Seri sebagai pelaksana program GP3K (Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Koorporasi) BUMN, Program Beras BUMN dan Program Food Estate (Kebun Pangan),” sambungnya.

Menurut kuasa hukum Upik, Alfons Loemau menganggap tuduhan Bareskrim itu sangat aneh dan menyesatkan. Pasalnya tuduhan atas Upik sebagai orang yang bertanggung jawab atas penentuan lokasi cetak sawah di Kalimantan Barat itu tidak benar.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 2