HukumTerbaru

Upik Rosalina Wasrin Bukanlah Pencetus dan Pembuat Program Cetak Sawah Kementerian BUMN

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Program percetakan sawah Kementerian BUMN Tahun Anggaran 2012 menyeret mantan Asisten Deputi (Asdep) PKBL Kementerian BUMN, Upik Rosalina Wasrin. Upik kini menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Terdakwa diduga menjadi penanggungjawab penentuan percetakan sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Dan itu terasa sangat janggal, aneh dan menyesatkan.

Tudingan tersebut berdasarkan rapat pada tanggal 13 Nopember 2012, terdakwa seolah-olah menetapkan Ketapang menjadi lokasi cetak sawah. Di dalam rapat tersebut, terdakwa meminta kepada PT Hutama Karya untuk menunjuk PT Sang Hyang Seri sebagai operator cetak sawah.

Padahal dalam surat Dahlan Iskan, selaku Menteri BUMN No S-133/MBU/2012 tertanggal 19 Maret 2012 jelas menugaskan PT Sang Hyang Seri sebagai pelaksana program GP3K( Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Koorporasi) BUMN, Program Beras BUMN dan Program Food Estate (cetak sawah).

Surat Dahlan Iskan tersebut diperkuat oleh keterangan saksi A. Pandu Djajanto, Deputi Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis yang menjadi atasan terdakwa. Saksi menjelaskan bahwa yang menentukan lokasi cetak sawah adalah hasil penelitian dari PT Sang Hyang Seri (pada masa Direktur Utama PT Sang Hyang Seri Kaharuddin) lantaran PT Sang Hyang Seri memiliki lahan di Ketapang, Kalimantan Barat.

Baca Juga:  Aglomerasi RUU DK Jakarta

Kemudian PT Sang Hyang Seri melaporkan kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan dan selanjutnya Menteri BUMN membuat keputusan untuk dikembangkan dan dibiayai. Pada saat itu, PT Sang Hyang Seri sekaligus ditunjuk sebagai operator cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat TA 2012.

Sedangkan keterangan saksi lainnya, yakni Deputi Bidang Industri Primer Kementerian BUMN Muhamad Zamkhani, jelas mengatakan Menteri BUMN (Dahlan Iskan) langsung memberikan perintah kepada masing-masing BUMN Karya menjadi operator cetak sawah. UMN Karya itu di antaranya PT Indra Karya, PT Hutama Karya, PT Berantas Abipraya dan PT Yodya Karya.

Menurut kuasa hukum terdakwa Upik Rosalina Wasrin, Alfons Loemau jelas yang menetapkan Ketapang sebagai lokasi cetak sawah adalah bukan terdakwa, tetapi PT Sang Hyang Seri dan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.

“Tuduhan terhadap Upik sangatlah janggal, aneh dan menyesatkan,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Dijelaskan, terdakwa hanyalah seorang Asdep PKBL pada saat program percetakan sawah direncanakan. ” Sebagai Asisten Deputi tidak mungkin terdakwa, menginisiasi, merencanakan dan memutuskan program percetakan sawah Kementerian BUMN,” tegas Alfons Loemau.

Baca Juga:  BPPD Nunukan dan BNPP Gelar FGD IPKP PKSN Tahun 2023

Ia menambahkan, apalagi dalam rapat tanggal 13 November 2012 terdakwa tidak ikut dalam rapat. Karena pada saat yang bersamaan, terdakwa menghadiri undangan dari Pemda Bangka Belitung untuk pemaparan program PKBL. Tak hanya itu, pada tanggal 12-14 November 2012, terdakwa hadir sebagai narasumber kegiatan Pelatihan Bagi Pelatih, SDM Pelayanan dan Perlindungan Anak Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana kota Pangkal Pinang Tahun 2012.

Karena itu, katanya, tudingan bahwa terdakwa memimpin rapat dan memutuskan Sang Hyang Seri sebagai operator cetak sawah bertentangan dengan kenyataan yang ada. “Karena sesuai fakta, terdakwa berada di kota Pangkal Pinang, sehingga terdakwa tidak berada dalam rapat tersebut,” jelas Alfons.

Pihaknya mengaku memiliki bukti otentik manifest Penerbangan Garuda, pada tanggal 12 November 2012 (sekitar pukul 14.00 wib) menuju Pangkal Pinang dan pada tanggal 14 November 2012 (sekitar pukul 15.00 wib), menuju Jakarta dari Pangkal Pinang.

Alfons mengatakan, karenanya jika ada pihak-pihak yang kompak menyatakan bahwa terdakwa yang memimpin rapat pada tanggal 13 November 2012 patutlah dipertanyakan.

Baca Juga:  Rahmawati Zainal Peroleh Suara Terbanyak Calon DPR RI Dapil Kaltara

“Apakah memang betul bahwa terdakwa secara sistematik dikorbankan dalam perkara tersebut? Serta memberikan kesempatan pelaku sebenarnya cuci tangan?,” jelasnya.

Menurut Alfons, sudah menjadi pengetahuan bersama bahwa salah satu pimpinan penyidik dalam menangani perkara tersebut tertangkap tangan dan dihukum dengan pasal penyuapan karena telah menerima suap dari Harris Arthur Hedar, Advokat Jawa Pos Group terkait dengan penundaan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan.

“Inilah yang menjadi keprihatinan kita bersama, ada upaya sistematis menjadikan Upik Rosalina Wasrin, Asdep Kementerian BUMN menjadi pesakitan dalam kasus tersebut, dan menyembunyikan pelaku yang sebenarnya,” pungkasnya. (ed)

(Editor: Eriec Dieda, Ach. Sulaiman & Romandhon)

Related Posts

1 of 6