Privatisasi BUMN, Komisi VI Diminta Jangan Manggut-Manggut

Persoalan Holding BUMN (Foto via sindo)

Persoalan Holding BUMN (Foto via sindo)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Rencana penghapusan status persero menjadi non persero pada tiga perusahaan pertambangan BUMN, yakni PT Aneka Tambang (Antam), PT Bukit Asam dan PT Timah terus menjadi sorotan.

Sebagaimana diketahui, penghapusan status persero perusahaan berplat merah ini sedianya akan dibahas pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu, 29 November 2017 mendatang. Ini menysul kebijakan holding BUMN oleh pemerintah.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio meminta kepada Komisi VI agar tegas menyikapi persoalan ini. Dirinya menegaskan penjualan atau holding atau privatisasi BUMN ujung-ujungnya supaya penjualan aset tidak perlu atas pesetujuan DPR.

“Ketua Komisi VI harus tegas. Jangan sampai manggut-manggut kena lobi,” kata Agus.

Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno menilai kebijakan atau ide holdingisasi dari Menteri BUMN, berpotensi melemahkan pengawasan DPR.

“Soal holding yang menggunakan dasar PP 72 Tahun 2016 tetap dikritisi oleh teman-teman komisi VI, dan kami sebagai fraksi terus mencermati karena ada potensi pengawasan DPR bisa ternihilisasi (dihilangkan),” kata Hendrawan di Kompleks DPR, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Kader Partai Bermoncong Putih ini menegaskan, kebijakan holdingisasi BUMN, jelas melawan aturan perundang-undangan yang ada.

“Ini juga soal konsistensi UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN, kita menyadari di satu pihak badan usaha milik negara di tengah globalisasi dan persaingan luar biasa saat ini membutukan fleksibilitas yang sangat tinggi,” ujar Hendrawan.

Menurut Hendrawan, jangan sampai fleksibilitas itu mengurangi kapasitas Parlemen dalam melakukan kontrol terhadap sumber daya yang dimiliki BUMN. Sebab, bagaimana pun BUMN merupakan instrumen penting yang harus dimiliki pemerintah.

“Kehadiran negara di tengah-tengah rakyat dapat dirasakan apabila BUMN berkiprah dengan benar,” ungkapnya dia.

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menjelaskan agenda rapat RUPSLB diantaranya akan membahas persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terkait perubahan status dari persero menjadi non-persero.

“Jadi, RUPSLB nanti agenda utamanya untuk permintaan persetujuan pemegang saham terhadap adanya perubahan pemegang saham ke PT Inalum (Persero) yang 100 persen dimiliki negara,” kata Harry dikutip dari keterangan tertulisnya.

Editor: Romandhon

Exit mobile version