NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) nomor 63 tahun 2019 tentang penggunaan bahasa Indonesia. Perpres ini dibuat dengan pertimbangan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2010 tentang penggunaan bahasa Indonesia dalam pidato resmi presiden, wakil presiden serta pejabat negara lainnya.
Peraturan ini tak hanya berlaku untuk kegiatan pidato resmi di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri terutama di forum-forum internasional.
Perpres tersebut diteken Jokowi pada 30 September 2019 lalu. Pasal 5 menyebutkan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi presiden, wakil presiden dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.
Dengan kata lain, Perpres ini mengatur bahwa presiden, wakil presiden dan pejabat negara lainnya wajib menggunakan bahasa Indonesia dalam pidato resmi di forum-forum dalam negeri dan luar negeri.
Adapun forum-forum luar negeri yang dimaksud ialah forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), organisasi internaisonal dan negara penerima.
Kemudian dipertegas pada Pasal 18 yang menyebutkan bahwa penyampaian pidato resmi presiden dan wakil presiden di forum-forum internasional disertai dengan atau didampingi oleh seorang penerjemah.
Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 30 September 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM. (es/eda)
Editor: Eriec Dieda