NUSANTARANEWS.CO – Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, memperpanjang jalur birokrari, menghambat proses perizinan dan investasi, menghambat kemudahan berusaha serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Dari hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah terhadap peraturan daerah dan Peraturan Kepala Daerah, terdapat 3.143 peraturan. Pembatalan ini untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar, yang toleran, dan yang memiliki daya saing,” ujar Presiden dalam konferensi pers di Istana Merdeka, jakarta, Senin (13/6/2016).
Selanjutnya, alasan lain Presiden menghapus Perda tersebut karena dinilai menghambat kapasitas nasional, menghambat kecepatan untuk memenangkan kompetisi, serta bertentangan dengan semangat kebhinekaan, dan persatuan. Sebagai bangsa yang majemuk, kata Presiden, kita juga harus memperkuat diri dengan semangat toleransi dengan persatuan di tengah kebhinekaan. “Dengan toleransi dan persatuan, kita akan semakin kokoh dalam menghadapi tantangan-tantangan bangsa ke depan,” tuturnya. (Baca juga: Jokowi: Hapus Perda Tidak Usah Pakai Dikaji).
Menurut Presiden, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menjadi satu kesatuan yang utuh, visi yang sama, arah tujuan yang sama, serta saling berbagi tugas guna menghadapi tantangan kebangsaan yang semakin berat. “Untuk itu, saya sampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya telah membatalkan 3.143 Peraturan Daerah yang bermasalah tersebut,” papar Presiden.
Pengumuman pembatalan 3.143 Perda itu didampingi Mensesneg Praktikno, Mendagi Tjahjo Kumolo, Seskab Pramono Anung dan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki. (Er)