Ekonomi

PPP Berharap Hasil Keuangan Haji Bermanfaat Untuk Rakyat Banyak

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam menilai penempatan dana haji selama ini masih belum sepenuhnya sesuai syari’ah. Padahal, Fatwa MUI telah mewajibkan dana sepenuhnya ditempatkan pada perbankan syariah. Ternyata, kata dia, dalam prakteknya masih banyak di bank konvensional. “Sehingga perlu banyak perbaikan,” kata Asrorum, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2017.

Asrorum mengatakan, penempatan dana haji di bank syariah baru sekitar 19 persen. Artinya sebagian besar dana masih mengendap di perbankan konvensional. “Namun demikian, MUI sudah mengeluarkan fatwa bolehnya pengelolaan dana haji sejak tahun 2012 lalu,” terangnya.

Terkait hal tersebut, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy (Rommy) turut menyampaikan aspirasinya dari tanah suci Mekkah. Rommy menyampaikan bahwa, pasca lahirnya, UU No. 34/2014, investasi dana haji harus didasarkan prinsip syariah, tidak boleh lagi di instrumen bank konvensional.

“Pasca BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) terbentuk, dana haji lebih dioptimalkan untuk aneka investasi syar’i dengan tujuan meningkatkan imbal hasil, namun tetap aman,” kata Rommy dari Mekkah melalui akun twitter resminya, Selasa (1/8/2017) lalu.

Baca Juga:  Pemdes Kaduara Timur Salurkan BLT

Rommy mengatakan, hasil pengelolaan keuangan haji, di samping untuk sebesar-besar kepentingan jama’ah, diharapkan juga bermanfaat untuk rakyat banyak. “Seperti peningkatan kualitas penyelenggaraan haji, penurunan Biaya BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dan kemaslahatan jama’ah haji lainnya, di satu sisi,” imbuhnya.

Di sisi lain, sambung Rommy, ditanam di emas, SBSN Surat Berharga Syariah Negara atau deposito, obligasi syariah, investasi terkait haji, atau pembangunan infrastruktur, yang sudah terbukti berjalan imbal hasilnya. “Instrumen investasi keuangan haji mesti beragam untuk menyebar resiko, karena ini dana calon jama’ah haji, bukan milik negara,” kata dia.

“Pelaksanaan investasi, harus penuh kehati-hatian, yang terpenting harus memenuhi prinsip-prinsip syariah dan perundang-perundangan yang berlaku,” imbuh Rommy.

Simak: Soal Asumsi Keberangkatan Jama’ah Haji Gratis, Romahurmuziy: Itu Hitungan Menyesatkan

Tak hanya itu, Rommy juga menyampaikan, jika ada pihak-pihak yang menolak dan memasalahkan investasi menggunakan dana BPIH, ada perlunya mereka membaca Keputusan Ijtima’ Fatwa MUI 2012. Tepatnya, kata dia, Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV/2012 ttg. Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH Yang Masuk Daftar Tunggu (Waiting List).

Baca Juga:  Kondisi Jalan Penghubung Tiga Kecamatan Rusak di Sumenep, Perhatian Pemerintah Diperlukan

“Disebutkan: dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama boleh di-tasharruf-kan untuk hal-hal yang produktif. Diantaranya penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk lainya,” urainya.

Fatwa MUI 2012 tersebut, kata Rommy, sejalan dengan aturan per-undang-undang-an terkait pengelolaan dana haji. UU Nomor 34/ 2014 mengatur, BPKH selaku Wakil menerima mandat dari calon jama’ah selaku Muwakkil untuk menerima dan mengelola setoran BPIH.

Disampint itu, kata Rommy, terhadap pihak yang berpendapat bahwa pemerintah/BPKH harus meminta izin kepada jemaah haji, secara yuridis tidak lagi perlu. “Sebab, untuk mengelola dana haji oleh Kemenag/BPKH, calon jama’ah telah mengisi formulir akad “wakalah” saat membayar setoran awal BPIH. Dalam akad tersebut, calon jama’ah selaku Muwakkil memberi kuasa kepada Kemenag selaku Wakil untuk mengelola dana setoran awal BPIH. Penerapan akad Wakalah sejatinya juga diatur di UU nomor 34/2014 ttg Pengelolaan Keuangan Haji. Plus diatur dg Peraturan Pemerintah,” terang Rommy.

Baca Juga:  Kebutuhan Energi di Jawa Timur Meningkat

Pewarta/Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 11