Lintas Nusa

Pondok Al Mukmin Ngruki Gelar Doa Keprihatinan

al mukmin ngruki, pondok ngruki, abu bakar baasyir, pembebasan abu bakar baasyir, doa keprihatinan, nusantaranews
Pondok Pesantren Islam Al Mukmin Ngruki, Cemani, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. (Foto: Dok Ponpres Al Mukmin Ngruki)

NUSANTARANEWS.CO, Sukoharjo – Pondok Pesantren Islam Al Mukmin Ngruki, Cemani, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah bakal menggelar tausiyah dan doa keprihatinan atas pembatalan pembebasan Abu Bakar Ba’asyir di mana sebelumnya pemerintah telah merencanakannya. Namun, rencana tersebut kandas di tengah jalan lantaran kuatnya tekanan dari berbagai pihak yang tidak setuju.

Diketahui, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 silam. Ia telah menjalani hukuman kurang lebih 9 tahun di penjara atau 2/3 dari masa hukum yang harus dijalaninya sehingga sudah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat yang disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan. Namun, tak sedikit kalangan yang memprotes pembebasan pendiri Ponpes Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo tersebut, termasuk dari pemerintahan Australia.

Segenap pimpinan Ponpes Ngruki tentu sangat kecewa atas pembatalan tersebut. Pimpinan bahkan tak segan menyebut pemerintah telah memberikan harapan palsu (PHP) karena pernyataan resmi sudah terlanjur diucapkan Presiden Joko Widodo. Karenanya, pimpinan Ponpes Ngruki meminta pemerintahan Joko Widodo berpikir terlebih dahulu sebelum memberikan sebuah pernyataan resmi terkait rencana pembebasan Abu Bakar Ba’asyir.

Baca Juga:  Raih 19.627 Suara, Nia Kurnia Fauzi Siap Jaga Amanah Rakyat

Berdasarkan informasi yang dihimpun, acara tausiyah dan doa keprihatinan atas pembatalan pembebasan Abu Bakar Ba’asyir digelar pada 23 Januari 2019 di masjid Pondok Putra Ngruki. Kegiatan dimulai pukul 19.30 WIB, dan akan dipimpin langsung para pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki seperti Ustadz Wahyudin, Ustadz Ibnu Chanifah dan Ustadz Rosyid Ridho Ba’asyir.

(eda/asq)

Editor: Banyu Asqalani

Related Posts

1 of 3,050