NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmayanto mengumumkan penetapan tersangka terhadap tiga orang. Penetapan tersangka ini terkait dengan kasus pembelian helikopter Agusta Westland (AW) 101.
Ketiga tersangka tersebut diantaranya Marsma TNI FA selaku PPK (pejabat pembuat komitmen), dan Letkol. Adm TNI WW selaku pemegang kas, dan Pembantu Letnan Dua (Pelda) SS yang menyalurkan dana pada pihak tertentu.
“POM TNI meningkatkan penyelidikan ke penyidikan ini sudah mendapatkan alat bukti yang cukup,” ujar Gatot di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (26/5/2017).
Kata Gatot, dari hasil penyelidikan tim POM TNI diduga terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh para pejabat yang ditunjuk dalam proses pengadaan itu. Dimana berdasarkan perhitungan sementara, ditemukan kerugian negara sekitar Rp 220 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar.
“Ada mark up Rp 220 miliar,” pungkas Gatot.
Gatot menambahkan ketiganya diduga tidak hanya melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, tetapi juga diduga menyalahgunakan wewenang, insubordinasi, melakukan penipuan dan penggelapan.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon