Hukum

Polrestabes Surabaya Ungkap Pengedar Narkotika Dikendalikan Dari Lapas

polrestabes surabaya, pengedar narkotika, wilayah jatim, dikendalikan, lapas, lembaga pemasyarakatan, nusantaranews
Polrestabes Surabaya berhasil meringkus lima pengedar narkotikan dan psikotropikan di wilayah Surabaya dan Sidoarjo, Selasa (24/9). (Foto: Setya W/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan pihaknya berhasil menangkap lima pengedar narkotika dan psikotropika di wilayah Surabaya dan Sidoarjo, Selasa (24/9). Para tersangka tersangka itu antara lain HT (33), IZ (21), MB (22), SP (29) dan SM (28) yang kesemuanya warga Surabaya.

Sandi Nugroho mengatakan pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka HT di kawasan jalan Basuki Rahmat Surabaya.

“Dalam pengungkapan tersangka diamankan 91 butir ekstasi yang dibawanya,” ungkapnya di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (25/9/2019).

Dari pengakuan HT, kata alumnus AKpol 1995 tersebut, ekstasi tersebut didapat secara ranjau dan akan diedarkan di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

”Dia mendapat perintah dari tersangka AR yang merupakan penghuni Lapas Madiun,” lanjutnya.

Dari HT, lanjut mantan analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri, petugas langsung mengembangkan pengungkapan tersebut.

“Dari pengembangan ditemukan pengedar lainnya yaitu IZ dan MB. Saat ditangkap, anggota mendapat 3 poket sabu seberat 2,23 gram dan 40 ribu pil LL. Keduanya ditangkap disebuah tempat kos di Surabaya,” jelasnya.

Baca Juga:  Residivis Kambuhan Berulah Curi Mobil

Usai menangkap IZ dan MB, kata pria kelahiran Salatiga tahun 1973 ini, didapat lagi nama SP.

”Dari IZ didapat informasi kalau ada transaksi narkotika dan psikotropika dari AR yang ada di lapas Madiun dan lapas Pamekasan Madura di Kawasan Sidoarjo. Dari pengakuan itu didapati pengedar SM dengan barang bukti 1.195 butir ekstasi, 2 kg ganja, 45,75 gram sabu dan 940 pil happy five. Semuanya didapat di rumah orang tua SM di Sidoarjo,” terangnya.

Dari pengakuan SM tersebut, kata Sandi Nugroho, diketahui kalau narkotika dan psikotropika tersebut didapat secara ranjau dari AD dan HR yang saat ini menghuni lapas di Pamekasan Madura.

Sedangkan dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti antara lain 1,306 ekstasi, 47,98 gram sabu, 40 ribu pil LL, 2 kg ganja dan 940 butir pil happy five.

Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang psikotropika dengan sanksi pidana maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Pewarta: Setya W
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,054